Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 04:12 WIB | Minggu, 20 April 2014

Pemerintah Diminta Menerapkan Sistem Perlindungan Anak

Pemerintah Diminta Menerapkan Sistem Perlindungan Anak
Koalisi Perlindungan Pendidikan Anak menggelar jumpa pers meminta kepada Pemerintah untuk segera menerapkan sistem perlindungan anak terkait dengan munculnya kasus tindak pelecehan dan kekerasan kepada anak yang terjadi di salah satu sekolah internasional. Hal tersebut disampaikan disalah satu rumah makan Jalan Raya Matraman, Jakarta Pusat, Sabtu (19/4) (Foto-foto : Dedy Istanto).
Pemerintah Diminta Menerapkan Sistem Perlindungan Anak
Koordinator Koalisi Perlindungan Pendidikan Anak Ali Tanjung (kedua dari kanan) saat memaparkan kondisi perlindungan anak yang dinilai masih lemah.
Pemerintah Diminta Menerapkan Sistem Perlindungan Anak
Pernyataan sikap dari Koalisi Perlindungan Pendidikan Anak saat dibacakan oleh Yuhendra salah satu anggota Koalisi yang menghimbau kepada pemerintah untuk segera menerapkan sistem perlindungan anak di Indonesia.
Pemerintah Diminta Menerapkan Sistem Perlindungan Anak
Suasana jumpa pers yang digelar oleh Koalisi Perlindungan Pendidikan Anak yang dihadiri oleh sejumlah awak media baik dari cetak maupun elektronik.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Koalisi Perlindungan Pendidikan Anak menghimbau kepada pemerintah untuk membangun sistem perlindungan pada anak. Hal tersebut disampaikan pada jumpa pers yang digelar di salah satu rumah maka Jalan Raya Matraman, Jakarta Pusat, Sabtu (19/4).

Munculnya kasus pelecehan dan tindak kekerasan yang menimpa salah satu siswa sekolah Jakarta International School (JIS) menyita perhatian sejumlah pemerhati anak serta masyarakat. Tindakan pelaku yang tega melakukan hal tersebut menghancurkan kehidupan dan masa depan korban karena dihantui rasa trauma dan terus terekam dalam ingatan alam bawah sadar anak.

Lemahnya peran pemerintah dalam perlindungan anak menjadi salah satu faktor pengawasan terhadap salah satu lembaga penyelenggara pendidikan yaitu sekolah. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhnya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Tujuan perlindungan anak diwujudkan melalui pendidikan baik itu di rumah, sekolah dan lingkungan. Pasal 54 Undang Undang (UU) Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak dalam lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah, dan teman di sekolah. Perlakuan tindak kekerasan terhadap anak dapat diancam hukuman 3 tahun 6 bulan atau denda sekitar Rp 72.000.000, jika kekerasan yang dilakukan dinilai berat maka pelaku dapat terancam hukuman 5 tahun dan jika korban meninggal atas kekerasan dapat ditindak hukuman selama 10 tahun penjara. Sementara tindakan memaksa anak melakukan persetubuhan atau pencabulan maka ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 81, 82 UU Perlindungan Anak.

Melihat kondisi tersebut Koalisi Perlindungan Pendidikan Anak menyatakan sikap mendesak kepada Presiden Republik Indonesia untuk mempercepat penerapan sistem perlindungan anak di Indonesia serta meminta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan sosialisasi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara pendidikan.

Menghimbau kepada Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) untuk mengusut tuntas kasus pelecehan dan tindak kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Selain itu menghibau kepada penyelenggara sekolah dalam hal ini JIS untuk membuat laporan kepada kepolisian untuk menghukum para pelaku seberat-beratnya. Serta meminta kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengawasi pemberitaan yang berindikasi merusak keberlangsungan pendidikan anak sesuai Pasal 17 UU Perlindungan Anak bahwa korban harus dirahasiakan identitasnya.

Pernyataan sikap Koalisi Perlindungan Pendidikan Anak yang digelar dihadiri oleh Ali Tanjung, M. Ihsan, Yuhendra dan Sulistya Indrayati yang diinisiasi oleh Komisi Nasional Aparatur Negara (Komnas Waspan), Satuan Tugas Perlindungan Anak (Satgas PA) serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor.

 

 

 

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home