Pemerintah Diminta Menerapkan Sistem Perlindungan Anak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Koalisi Perlindungan Pendidikan Anak menghimbau kepada pemerintah untuk membangun sistem perlindungan pada anak. Hal tersebut disampaikan pada jumpa pers yang digelar di salah satu rumah maka Jalan Raya Matraman, Jakarta Pusat, Sabtu (19/4).
Munculnya kasus pelecehan dan tindak kekerasan yang menimpa salah satu siswa sekolah Jakarta International School (JIS) menyita perhatian sejumlah pemerhati anak serta masyarakat. Tindakan pelaku yang tega melakukan hal tersebut menghancurkan kehidupan dan masa depan korban karena dihantui rasa trauma dan terus terekam dalam ingatan alam bawah sadar anak.
Lemahnya peran pemerintah dalam perlindungan anak menjadi salah satu faktor pengawasan terhadap salah satu lembaga penyelenggara pendidikan yaitu sekolah. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhnya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Tujuan perlindungan anak diwujudkan melalui pendidikan baik itu di rumah, sekolah dan lingkungan. Pasal 54 Undang Undang (UU) Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak dalam lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah, dan teman di sekolah. Perlakuan tindak kekerasan terhadap anak dapat diancam hukuman 3 tahun 6 bulan atau denda sekitar Rp 72.000.000, jika kekerasan yang dilakukan dinilai berat maka pelaku dapat terancam hukuman 5 tahun dan jika korban meninggal atas kekerasan dapat ditindak hukuman selama 10 tahun penjara. Sementara tindakan memaksa anak melakukan persetubuhan atau pencabulan maka ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 81, 82 UU Perlindungan Anak.
Melihat kondisi tersebut Koalisi Perlindungan Pendidikan Anak menyatakan sikap mendesak kepada Presiden Republik Indonesia untuk mempercepat penerapan sistem perlindungan anak di Indonesia serta meminta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan sosialisasi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara pendidikan.
Menghimbau kepada Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) untuk mengusut tuntas kasus pelecehan dan tindak kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Selain itu menghibau kepada penyelenggara sekolah dalam hal ini JIS untuk membuat laporan kepada kepolisian untuk menghukum para pelaku seberat-beratnya. Serta meminta kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengawasi pemberitaan yang berindikasi merusak keberlangsungan pendidikan anak sesuai Pasal 17 UU Perlindungan Anak bahwa korban harus dirahasiakan identitasnya.
Pernyataan sikap Koalisi Perlindungan Pendidikan Anak yang digelar dihadiri oleh Ali Tanjung, M. Ihsan, Yuhendra dan Sulistya Indrayati yang diinisiasi oleh Komisi Nasional Aparatur Negara (Komnas Waspan), Satuan Tugas Perlindungan Anak (Satgas PA) serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...