Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 15:59 WIB | Kamis, 27 Oktober 2016

Pemerintah Diminta Temukan Dokumen Asli TPF Munir

Pemerintah Diminta Temukan Dokumen Asli TPF Munir
Kolaisi Masyarakat Sipil meminta kepada Pemerintah Joko Widodo untuk segera menemukan dokumen asli Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib dan mengumumkan kepada publik sesuai dengan putusan sidang Komisi Informasi Publik (KIP) yang disampaikan oleh mantan anggota TPF Munir, Hendardi (kiri) didampingi Al Araf (kedua kiri), mantan anggota TPF Amirudin al Rahab (kedua kanan) dan Evitarossi (kanan) dalam jumpa pers yang digelar di kantor Imparsial Jalan Tebet Utara, Jakarta Selatan, Kamis (27/10) (Foto-foto: Dedy Istanto).
Pemerintah Diminta Temukan Dokumen Asli TPF Munir
Mantan anggota TPF Munir, Hendardi memberikan keterangan terkait dengan mekanisme kerja TPF pada saat itu kepada awak media terkait dengan hilangnya dokumen asli laporan TPF Munir.
Pemerintah Diminta Temukan Dokumen Asli TPF Munir
Mantan anggota TPF Munir, Amirudin al Rahab (tengah) memberikan keterangan kepada awak media terkait dengan proses kerja TPF Munir yang kini dokumen asli laporannya belum diketemukan oleh pemerintah.
Pemerintah Diminta Temukan Dokumen Asli TPF Munir
Direktur Imparsial Al Araf (kedua kiri) memberikan keterangan kepada awak media terkait belum ditemukannya dokumen asli laporan TPF Munir yang dinilai oleh Koalisi Masyarakat Sipil minimnya penyimpanan dokumen negara.
Pemerintah Diminta Temukan Dokumen Asli TPF Munir
Suasana jumpa pers yang digelar oleh Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari Imparsial, KontraS, LBH Jakarta, Setara Institute, dan mantan anggota TPF Munir yang digelar di kantor Imparsial, Jakarta Selatan terkait belum diketemukannya dokumen asli laporan TPF Munir.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla diminta segera menemukan dokumen asli laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir Said Thalib.

Pernyataan itu disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Imprasial, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Setara Institute, dan mantan anggota TPF Munir.

“Sekarang apapun bola ada di tangan Jokowi. Sekarang ini yang utama dilakukan pertama adalah segera mengumumkan pada publik tentang isi dokumen dari TPF Munir dan tidak ada satu alasan apapun dokumen tersebut tidak diumumkan. Persoalan bahwa dokumen itu tidak ditemukan, saya rasa itu bisa diverifikasi karena itu menyangkut dokumen negara,” kata mantan anggota TPF Munir dan ketua Setara Institute, Hendardi.

Hendardi menambahkan, terkait dalam konteks proses hukum seharusnya Jaksa Agung melakukan peninjauan kembali (PK) kasus Muchdi PR daripada harus mencari dokumen karena ada beberapa nofum (bukti baru) yang pernah diusulkan dan itu harusnya memungkinkan karena itu bagian dari tugas jaksa agung.

Selanjutnya menurut Hendardi perlu ada pembentukan tim baru yang lebih kuat terkait mandat dan kewenangannya yang merupakan amanah dari rekomendasi TFP Munir untuk menindaklanjuti laporan TPF.

Hendardi menjelaskan bahwa tim TPF Munir kala itu mendapatkan mandat tiga bulan pertama dan diperpanjang tiga bulan kedua. Selama tiga bulan pertama Tim tidak memperoleh apa-apa,  karena semua akses ditutup. Kemudian menjelang periode kedua Tim menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan minta diberikan akses, kalau tidak Tim dibubarkan saja.

Lalu tambah dia, Presiden SBY memanggil kepala Badan Intelijen Negara (BIN) waktu itu Syamsir Siregar dan memerintahkan untuk segera membuka akses. Tim sempat mengalami kesulitan untuk melakukan pemeriksaan, termasuk ketika mengundang Hendropriyono (mantan kepala BIN), tetapi yang bersangkutan malah mengundang balik.

“Karena kondisi itulah maka ada usulan kepada presiden waktu itu untuk dibentuk satu tim yang lebih kuat mandat dan kewenangannya serta proteksi politik tentunya dari presiden karena kalau tidak ada, itu tidak ada artinya,” kata Hendardi.

Kenyataannya hingga sekarang tim itu tidak dibentuk. “Jadi saya rasa hal tersebut masih relevan bahwa usulan untuk pembentukan tim baru apalagi masih ada beberapa orang yang luput dari pemeriksaan akibat tidak hadir atau sulit untuk dihadirkan atau raib,” kata Hendardi.

Hendardi menjelaskan mengenai dokumen yang belum ditemukan seharusnya tidak perlu diperpanjang, karena makna perintah Presiden Jokowi untuk mencari dokumen asli TPF Munir itu adalah mencari diinternal ke dalam lembaga negara, bukan kemana-mana seperti ke Cikeas, atau ke mantan anggota TPF.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home