Pemerintah Diminta Temukan Dokumen Asli TPF Munir
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla diminta segera menemukan dokumen asli laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir Said Thalib.
Pernyataan itu disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Imprasial, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Setara Institute, dan mantan anggota TPF Munir.
“Sekarang apapun bola ada di tangan Jokowi. Sekarang ini yang utama dilakukan pertama adalah segera mengumumkan pada publik tentang isi dokumen dari TPF Munir dan tidak ada satu alasan apapun dokumen tersebut tidak diumumkan. Persoalan bahwa dokumen itu tidak ditemukan, saya rasa itu bisa diverifikasi karena itu menyangkut dokumen negara,” kata mantan anggota TPF Munir dan ketua Setara Institute, Hendardi.
Hendardi menambahkan, terkait dalam konteks proses hukum seharusnya Jaksa Agung melakukan peninjauan kembali (PK) kasus Muchdi PR daripada harus mencari dokumen karena ada beberapa nofum (bukti baru) yang pernah diusulkan dan itu harusnya memungkinkan karena itu bagian dari tugas jaksa agung.
Selanjutnya menurut Hendardi perlu ada pembentukan tim baru yang lebih kuat terkait mandat dan kewenangannya yang merupakan amanah dari rekomendasi TFP Munir untuk menindaklanjuti laporan TPF.
Hendardi menjelaskan bahwa tim TPF Munir kala itu mendapatkan mandat tiga bulan pertama dan diperpanjang tiga bulan kedua. Selama tiga bulan pertama Tim tidak memperoleh apa-apa, karena semua akses ditutup. Kemudian menjelang periode kedua Tim menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan minta diberikan akses, kalau tidak Tim dibubarkan saja.
Lalu tambah dia, Presiden SBY memanggil kepala Badan Intelijen Negara (BIN) waktu itu Syamsir Siregar dan memerintahkan untuk segera membuka akses. Tim sempat mengalami kesulitan untuk melakukan pemeriksaan, termasuk ketika mengundang Hendropriyono (mantan kepala BIN), tetapi yang bersangkutan malah mengundang balik.
“Karena kondisi itulah maka ada usulan kepada presiden waktu itu untuk dibentuk satu tim yang lebih kuat mandat dan kewenangannya serta proteksi politik tentunya dari presiden karena kalau tidak ada, itu tidak ada artinya,” kata Hendardi.
Kenyataannya hingga sekarang tim itu tidak dibentuk. “Jadi saya rasa hal tersebut masih relevan bahwa usulan untuk pembentukan tim baru apalagi masih ada beberapa orang yang luput dari pemeriksaan akibat tidak hadir atau sulit untuk dihadirkan atau raib,” kata Hendardi.
Hendardi menjelaskan mengenai dokumen yang belum ditemukan seharusnya tidak perlu diperpanjang, karena makna perintah Presiden Jokowi untuk mencari dokumen asli TPF Munir itu adalah mencari diinternal ke dalam lembaga negara, bukan kemana-mana seperti ke Cikeas, atau ke mantan anggota TPF.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...