Loading...
HAM
Penulis: Prasasta Widiadi 13:54 WIB | Rabu, 01 Maret 2017

Pemerintah Harus Cabut Perda Diskriminatif

Suasana diskusi dalam acara “Laporan Tahunan Kemerdekaan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Indonesia Tahun 2016 Wahid Foundation”, di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta, hari Selasa (28/2). (Foto: Prasasta Widiadi)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktur Wahid Foundation, Yenny Zannuba Wahid, atau yang biasa disapa Yenny Wahid, mengemukakan pemerintah harus bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk merevisi atau mencabut sejumlah peraturan perundang-undangan yang diskriminatif di tingkat pusat maupun daerah.

“Pemerintah harus bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk merevisi atau mencabut sejumlah peraturan perundang-undangan yang diskriminatif di tingkat pusat maupun daerah,” kata Yenny, saat membacakan sejumlah rekomendasi Wahid Foundation terkait pelanggaran Kemerdekaan Beragama dan Berkeyakinan (KBB), di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta, hari Selasa (28/2).

Dalam acara bertajuk “Laporan Tahunan Kemerdekaan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Indonesia Tahun 2016 Wahid Foundation” tersebut, dia mengatakan, Wahid Foundation mendesak presiden dan pemerintah pusat melaksanakan visi dan misi program Nawacita yang terkait dengan peningkatan jaminan perlindungan hak beragama dan toleransi.

“Presiden Joko Widodo harus mengambil langkah terukur dan nyata untuk meningkatkan jaminan KBB dan menyelesaikan kasus-kasus lama dan baru terkait pelanggaran KBB,” kata dia.

Dia menjelaskan sejumlah peraturan perundang-undangan yang sudah seharusnya dihapuskan antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama, kemudian UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terkait dengan aliran kepercayaan dan agama yang belum diakui.

Peraturan perundang-undangan lain yang harus dicabut, kata dia, Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia.

Selanjutnya, kata dia, peraturan perundang-undangan yang harus dicabut antara lain Peraturan Bersama Menteri No 9 dan No 8 Tahun 2006 tentang “Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan  Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat".

Rekomendasi Kepada Pemerintah Daerah

Dalam kesempatan yang sama, peneliti di Wahid Foundation, Alamsyah M Djafar mengatakan, Wahid Foundation juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah memperkuat jaminan KBB melalui sejumlah kebijakan nyata. “Pemerintah daerah harus mengurangi praktik-praktik diskriminasi khususnya kepada kelompok agama atau keyakinan minoritas,” kata Alamsyah.

Secara khusus, Alamsyah menambahkan, Wahid Foundation memberi perhatian kepada segenap pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten di Jawa Barat membuat kebijakan terobosan bersama untuk mengurangi dan mencegah praktik-praktik pelanggaran KBB dan diskriminasi.

Rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum

Alamsyah mengatakan Wahid Foundation merekomendasikan kepada kepolisian untuk mengatasi kasus-kasus kriminalisasi agama atau keyakinan yang menjadi pekerjaan rumah terbesar kepolisian.

“Wahid Foundation mendesak kepada pimpinan kepolisian agar terus meningkatkan kapasitas aparat kepolisian dalam menangani tindakan pelanggaran KBB, termasuk dalam menghadapi tekanan dari kelompok-kelompok intoleran,” kata dia.

Wahid Foundation, kata dia, mendesak kepolisian meningkatkan sosialisasi dan penegakan Surat Edaran Kapolri tentang ujaran kebencian, baik kepada internal institusi kepolisian maupun ke masyarakat. “Upaya ini sangat strategis untuk mengurangi pelanggaran KBB,” dia menambahkan.

Di sisi lain, kata dia, kepolisian harus memberi penghargaan kepada aparat kepolisian yang pro terhadap pemenuhan KBB.

Rekomendasi kepada Lembaga Yudikatif

Selain menyodorkan sejumlah rekomendasi ke penegak hukum, Wahid Foundation juga memberi rekomendasi kepada lembaga yudikatif.

“Wahid Foundation mendesak kepada pengadilan dan Mahkamah Agung lebih serius menegakkan hukum dalam melindungi kelompok minoritas,” kata dia.

“Wahid Foundation mendesak institusi peradilan untuk tidak lagi tunduk kepada tekanan sebagian masyarakat yang selama ini cenderung menjadikan minoritas dan pihak yang lemah yang justru dikriminalisasi,” kata dia.

Dia mengatakan lembaga peradilan, sebagai penjaga kedaulatan hukum, tidak boleh ragu-ragu dalam menerapkan hukum kepada siapa pun, apa pun agama dan keyakinannya.

Rekomendasi kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Wahid Foundation, kata dia, memberi rekomendasi kepada Komnas HAM agar melakukan penyelidikan terhadap berbagai dugaan pelanggaran HAM dan diskriminasi dalam KBB di berbagai wilayah di Indonesia. “Kami meminta Komnas HAM mengumumkan hasil penyelidikan tersebut kepada publik,” kata dia.

Komnas HAM, kata dia, diharapkan meningkatkan pendidikan HAM bagi aparatur pemerintah di pusat dan daerah.

“Komnas HAM diharap memberi apresiasi dan penghargaan kepada pejabat pemerintah dan institusi yang berkomitmen pemenuhan hak KBB,” kata dia.

Dia mengatakan organisasi keagamaan di Indonesia diharapkan terus meningkatkan sikap toleransi dan penghormatan hak beragama kepada pengikutnya serta menghindarkan diri dari tindakan persekusi kepada kelompok lain yang berbeda keyakinan.

“Para pemimpin ormas keagamaan diharapkan terus mendorong dialog yang produktif membangun toleransi dan menghormati perbedaan,” kata dia.

Organisasi yang bergerak di penanganan pelanggaran KBB, kata dia, diharapkan melakukan pemantauan terkait pemenuhan hak-hak KBB di Indonesia.

Selain itu, organisasi yang bergerak di penanganan pelanggaran KBB, kata dia, harus melakukan advokasi terhadap berbagai kasus pelanggaran KBB di Indonesia dan membangun komunikasi dan sinergi dengan pemerintah pusat dan daerah dalam langkah-langkah penyelesaian.

Dalam institusi pendidikan, Wahid Foundation menginginkan adanya revisi kurikulum, bila ada muatan pendidikan yang dianggap bertentangan dengan semangat dan jaminan KBB dan mendorong dikembangkannya kurikulum pendidikan yang mendukung pemenuhan hak KBB.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home