Pemerintah Harus Hentikan Ajaran Kebencian di Buku Pelajaran
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Kaukus Pancasila Maman Imanulhaq meminta Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama, mengambil langkah-langkah untuk menghentikan meluasnya ajaran kebencian yang diselundupkan melalui buku-buku pelajaran sekolah.
Politisi PKB ini juga meminta Pemerintah menindak tegas kepada para penulis, penerbit, serta sekolah yang telah menggunakan buku tersebut terkait ajaran kebencian sebab hal itu bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar Negara kesatuan, khususnya sila Persatuan dan sila Kemanusiaan Pancasila.
Maman mengatakan bahwa pihaknya menaruh perhatian serius atas kelalaian yang pernah terjadi pada 2015 lalu, dimana ajaran Wahabi yang menyerukan kebencian, berhasil diselundupkan dalam materi buku pendidikan agama Islam dan budi pekerti terbitan Kemendikbud dan Kumpulan Lembar Kerja Peserta Didik (KLKPD) yang disusun oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran Jombang.
“Di dalam kedua materi buku tersebut, terdapat pandangan Wahabi yang membolehkan membunuh orang yang menyembah selain Allah SWT,” kata Maman dalam pesan tertulinya yang diterima wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Selasa (20/9).
Maman selanjutnya mengingatkan, ajaran semacam itu sangat berbahaya jika dibiarkan tumbuh di bumi Indonesia yang berbhineka. Peringatan Kaukus Pancasila ini didasari oleh adanya fakta bahwa Indonesia adalah rumah bagi beragam Suku dan Agama yang berbeda.
“Bukan tidak mungkin, materi kebencian serupa kembali diselundupkan ke dalam buku-buku pelajaran sekolah anak-anak Indonesia. Sehingga generasi muda bangsa kita akan tumbuh menjadi generasi pembenci sesama anak bangsa,” kata dia.
Maman mengatakan bahwa pemerintah seharusnya melakukan segala upaya yang diperlukan dalam memberantas berbagai ajaran kebencian, termasuk tapi tidak terbatas pada, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap mereka yang sengaja menyelundupkan ajaran kebencian lewat buku-buku pelajaran sekolah.
“Tuntutan ini sejalan dengan amanat hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata dia.
Sementara itu, anggota Kaukus Pancasila lainnya dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Sundari, menyatakan bahwa di dalam Pasal 20 ayat (2) Kovenan Hak Sipil dan Politik yang diberlakukan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 telah diatur bahwa segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum. Bahkan di dalam Pasal 156 dan 157 KUHP, penyiaran ajaran kebencian dapat dihukum secara pidana.
Oleh karena itu, Eva meminta Pemerintah untuk mengambil langkah-langkah sebagaimana diamanatkan undang-undang.
“Kementerian Pendidikan harus bekerjasama dengan instansi terkait lainnya, termasuk Kepolisian RI, dalam membangun mekanisme pencegahan dan penindakan agar penyelundupan ajaran kebencian melalui buku-buku pelajaran tidak kembali terulang,” kata dia.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Cara Telepon ChatGPT
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perusahaan teknologi OpenAI mengumumkan cara untuk menelepon ChatGPT hing...