Pemerintah Harus Umumkan Dokumen TPF Kasus Munir ke Publik
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Persidangan sengketa informasi Komisi Informasi Publik (KIP) memutuskan Pemerintah segera mengumumkan dokumen laporan Tim Pencari Fakta kasus aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib kepada publik.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Hakim Evy Trisulo Dianasari dalam gelar sidang putusan yang diadakan di gedung KIP Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, hari Senin (10/10) yang dihadiri oleh pihak pemohon Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar dan pihak termohon dari kantor Sekretariat Negara.
“Saya berharap majelis hakim mengabulkan permohonan supaya publik tahu terhadap TPF kasus Munir yang sampai saat ini belum terungkap dalang dibalik pembunuhan,” kata istri mendiang Munir Said Thalib, Suciwati.
Sidang sengketa sempat molor selama dua jam, menurut jadwal awal dimulai pada pukul 13.00 WIB. Akibat keterlambatan tersebut, pihak pemohon dari KontraS bersama sejumlah aktivis HAM meminta kepada KIP untuk segera memulai persidangan.
Sidang putusan juga meminta kepada kantor Sekretariat Negara untuk segera mengumumkan dokumen TPF kasus Munir Said Thalib kepada publik. Jika permintaan tersebut tidak dilakukan, maka akan ada sanksi yang akan dijatuhi kepada kantor Sekretariat Negara berdasarkan Undang-Undang KIP.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
PM Lebanon Minta Iran Bantu Amankan Gencatan Senjata Perang ...
BEIRUT, SATUHARAPAN.COM-Perdana Menteri sementara Lebanon pada hari Jumat (15/11) meminta Iran untuk...