Pemerintah India Rencanakan Subsidi Pangan
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM - India berencana meluncurkan program pemerintah untuk menyediakan pangan bersubsidi bagi dua per tiga populasi penduduknya. Rencana ini bertujuan untuk memberikan 5 kg bahan pangan murah/keluarga/bulan kepada sekitar 800 juta orang miskin.
Rencana ini akan tetap dilaksanakan meskipun ada kontroversi terhadap RUU Penjaminan Pangan. RUU terancam tidak disetujui parlemen.
Kritikus mengatakan rencana ini adalah langkah politik memenangkan suara dan menguras anggaran keuangan pemerintah India. Tetapi, India adalah salah satu negara yang sepertiga jumlah penduduknya adalah orang miskin di dunia. Dan, pendukung rencana pemerintah ini mengatakan bahwa jika parlemen menyetujui RUU, itu akan mengurangi kemiskinan dan kelaparan.
Program penjaminan pangan ini akan resmi dilaksanakan di Ibukota India, New Delhi oleh Ketua Partai Kongres, Sonia Gandhi, bertepatan dengan ulang tahun mantan perdana menteri, almarhum Rajiv Gandhi. Rajiv adalah suami Sonia.
Empat negara bagian lainnya, di bawah kendali pemerintahan Kongres, juga akan melaksanakan peresmian RUU ini pada hari Selasa.
Undang-undang Kontroversial
Awal bulan ini, pemerintah mengajukan RUU Penjaminan Pangan ke parlemen dan mereka berencana untuk meresmikannya pada Selasa. Undang-undang yang terkesan ambisius tersebut diperkirakan menelan biaya 1,3 triliun rupee (Rp 239 triliun) pertahun, yang disebut sebagai salah satu rencana kesejahteraan terbesar di dunia.
Mereka mengusulkan untuk memberi subsidi harga sehingga satu kilo beras berharga tiga rupee (Rp 500), gandum dua rupee (Rp 367), dan jemawut satu rupee (Rp 184).
Undang-undang ini berlaku bagi 75% orang India yang tinggal di pedesaan dan 50% yang tinggal di perkotaan.
Rencana undang-undang ini adalah janji pemilu yang dahulu disuarakan Partai Kongres yang saat ini berkuasa. Dan, pelaksanaannya diharapkan dapat membantu partainya dalam pemilihan umum tahun depan. Tetapi, hal ini harus dilalui dengan jalan yang sulit melalui proses legislatif.
Bulan lalu, kabinet telah meluluskan penilaian dan menyetujuinya sebagai ketetapan untuk ditandatangani Presiden Pranab Mukherjee yang menjadi undang-undang. Peraturan tersebut membutuhkan persetujuan parlemen dalam waktu enam minggu pertama sebelum akhirnya benar-benar menjadi undang-undang.
Partai-partai oposisi mengkritik pemerintah karena telah mengesahkan RUU tersebut, setelah partai oposisi tersebut gagal untuk meminta dukungan dari partai lain di parlemen. Pemerintah mengeluarkan peraturan pelaksananya sebelum mendaftarkan RUU tersebut ke parlemen.
Meskipun dalam beberapa tahun ini pertumbuhan ekonomi di India sangat baik, India masih harus berjuang untuk memberi makan penduduk. India juga merupakan negara yang masih memiliki banyak anak kekurangan gizi daripada negara lain di dunia. (bbc.co.uk)
Editor : Bayu Probo
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...