Pemerintah Jangan Lengah Meroketnya Harga Daging Sapi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengingatkan pemerintah jangan sampai lengah karena dikhawatirkan harga daging sapi akan jadi lebih “gila-gilaan lagi” yang disebabkan permintaan terus naik.
“Pemerintah jangan diam saja melihat pergerakan harga daging yang sudah menggila itu. Harus ada langkah konkret yang solutif. Karena daging sapi termasuk barang kebutuhan pokok yang harus tersedia sebagaimana dalam amanat UU No. 17 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Perpres tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Heri Gunawan di Jakarta, Jumat (10/7) seperti tertuang dpr.go.id.
Heri memprediksi puncak kenaikan harga akan terjadi di Minggu terakhir menjelang lebaran.
Untuk mengantisipasi kenaikan harga daging sapi tersebut, Heri meminta Pemerintah – Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Instansi terkait lainnya – untuk melakukan berbagai langkah pengendalian, antara lain Kementerian Perdagangan harus memastikan ketersediaan stok dan logistik daging dalam posisi aman.
Seperti diprediksi sebelumnya, menjelang lebaran harga daging sapi di pasaran terus naik. Seperti di Aceh, harga daging sapi sudah mencapai Rp.150.000 per kg, di Medan Rp.120.000 per kg, dan di Banten harga daging juga naik menjadi Rp. 125.000 per kg.
Menurut Heri, harga daging di pasar Cicaheum Bandung juga naik yakni daging sapi menjadi Rp.120.000 per kg, di Surabaya Rp.100.000 per kg, Kalimantan Tengah Rp.110.000 per kg dan di Makasar masih tetap sekitar Rp.90.000/kg. Kenaikan ini terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Perdagangan menginstruksikan pelaku usaha, khususnya produsen daging sapi, agar menjaga harga kebutuhan pokok tersebut pada kisaran Rp 89.000 sampai Rp 96.000 per kilogram kurun waktu H-22 hingga H+2 Hari Idul Fitri 1436 Hijriyah.
"Untuk produsen yang memiliki jaringan, itu harga maksimal Rp 96.000. Selama ini produsen menjual putus, namun keingingan Mendag tidak seperti itu, harus turut mengawal (harga hingga konsumen akhir)," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, di Jakarta, Jumat (10/7).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Menteri Perdagangan No. 506/M-DAG/SD/6/2015 tentang Instruksi Harga Jual Daging Sapi dalam rangka Puasa dan Lebaran 2015 yang ditujukan kepada PT Berdikari, PT RNI, Perum Bulog, Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo), Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI), dan Asosiasi Industri dan Distributor Daging Indonesia (AIDDI). (dpr.go.id)
Ikuti berita kami di Facebook
Editor : Bayu Probo
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...