Pemerintah Keluarkan Perpres PAUD Holistik-Integratif
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Indonesia mengembangkan layanan Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD) Holistik-Integratif melalui payung hukum yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2013. Dengan Perpres PAUD Holistik-Integratif itu, pemerintah menargertkan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang optimal pada perkembangan anak selama periode dini, yaitu sejak masih janin hingga anak berusia enam tahun.
Menurut pasal 1 Perpres ini, PAUD Holistik-Integratif adalah upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi. Tujuannya, terselenggara layanan PAUD Holistik-Integratif menuju terwujudnya anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria, dan berahlak mulia.
Untuk mencapai itu ada enam strategi, yaitu: a) penguatan dan penyelarasan landasan hukum; b) peningkatan advokasi, komitmen koordinasi dan kerjasama antarinstansi pemerintah, lembaga penyelenggara layanan, dunia usaha, dan organisasi terkait; c) peningkatkan kapasitas dan kompetensi kader masyarakat, penyelenggara, dan tenaga pelayanan.
Selanjutnya, strategi lainnya adalah: d) penyediaan pelayanan yang merata, terjangkau dan berkualitas; e) internalisasi nilai-nilai agama dan budaya; dan f) pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan pemahaman dan persiapan pra-nikah calon pengantin, orangtua, keluarga, dan pengasuh pengganti dalam melakukan pengasuhan anak secara optimal.
Menurut Perpres ini, penyelenggaraan PAUD Holistik-Integratif dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. “Pemerintah bertanggung jawab untuk menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria, termasuk melakukan supervisi, advokasi dan pelatihan,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Perpres No. 60/2013 itu.
Sementara itu Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota juga bertanggung jawab untuk melaksanakan pelayanan pengembangan anak usia dini, melakukan bimbingan teknis kepada penyelenggara layanan. Selain itu, melakukan supervisi atas kegiatan pengembangan anak usia dini dan melakukan evaluasi dan pelaporan.
Gugus Tugas
Untuk melaksanakan PAUD Holistik-Integratif itu, dibentuk Gugus tugas yang berkedudukan di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Presiden. Gugus tugas ini bertugas untuk mengoordinasikan pembuatan kebijakan PAUD Holistik-Integratif, mensinkronkan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran pada kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian.
Selain itu gugus tugas itu memobilisasi sumber dana, sarana, dan daya dalam rangka pelaksanaan PAUD Holistik-Integratif. Mereka juga mengoordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, dan menyelenggarakan advokasi dalam rangka pelaksanaan PAUD Holistik-Integratif.
“Dalam melaksanakan tugas, gugus tugas dapat membentuk sub-gugus tugas yang dikoordinasikan oleh pejabat eselon I di lingkungan Kemenko Kesra, dengan anggota terdiri atas pejabat kementerian/lembaga terkait,” bunyi Pasal 12 ayat (1,2) itu.
Dalam Perpres itu dituliskan, gugus tugas menyelenggarakan rapat paling sedikit satu kali dalam tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Selain itu, gugus tugas dapat membentuk gugus tugas provinsi dan gugus tugas kabupaten/kota. Segala biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan PAUD Holistik-Integratif di pusat dibebankan pada APBN masing-masing kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, bunyi Pasal 20 Perpres tersebut.
Sementara itu, anak usia dini yang dimaksud dalam Perpres ini adalah anak sejak janin dalam kandungan sampai dengan usia enam tahun yang dikelompokkan atas janin dalam kandungan sampai lahir, lahir sampai dengan usia 28 hari, usia satu sampai dengan 24 bulan, dan usia dua sampai dengan enam tahun. (setkab.go.id)
Editor : Bayu Probo
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...