Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 22:22 WIB | Kamis, 02 April 2015

Pemerintah Kucurkan Rp 466 Miliar untuk 217 Rute Perintis

Petugas melintas di depan loket bagasi di Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (22/11). (Foto: Ant)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Perhubungan akan mengucurkan dana senilai Rp 466 miliar untuk membiayai 217 rute perintis sebelum ditenderkan kepada maskapai swasta nasional yang berminat.

Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Keterbukaan Informasi Publik Hadi Mustofa Djuraid kepada Antara di Jakarta, Kamis (2/4), mengatakan subsidi tersebut sudah ditandatangi oleh Menteri Keuangan beberapa waktu lalu.

"Jadi tahun ini kita dapat Rp 466 miliar untuk subsidi 217 rute perintis," katanya.

Dia merinci alokasi dana subsidi tersebut akan difokuskan di wilayah Timur, seperti rute Papua yang mendapatkan 42 persen, Sumatera 20 persen, Kalimantan 16 persen, Sulawesi 12 persen, Maluku enam persen, Nusa Tenggara tiga persen dan Jawa satu persen.

Hadi menyebutkan dari 217 rute perintis tersebut, 65 rute merupakan rute baru dan saat ini dalam proses tender.

Dia menjelaskan pada 2014, Kemenhub melepas 18 rute perintis karena di antaranya ada yang sudah menjadi komersial dan ada pula yang tidak diminati para penumpang, sehingga ditutup.

"Jadi tidak semua komersial, karena ada demand-nya (permintaanya) yang rendah, bandara tidak siap dan okupansinya yang rendah," katanya.

Hadi mengatakan saat ini belum ada maskapai yang mengajukan untuk tender tersebut dan Kemenhub akan mengadakan evaluasi apabila rute tersebut telah dioperasikan.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan 217 rute penerbangan tersebut meningkat dari 2014, yakni hanya 170 rute penerbangan perintis.

"Tahun lalu dikurangi 18 karena sudah komersial, kalau dihitung lagi jadi 217 rute penerbangan perintis," katanya.

Jonan mengatakan akan menerapkan proses subsidi secara multiyears minimal tiga tahun agar lebih memberikan kepastian kepada para maskapai.

Dia menambahkan subsidi tersebut ditujukan agar memacu para maskapai untuk membuka rute baru agar mendorong pembangunan di daerah terpencil.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo mengatakan persyaratan utama untuk memenangkan tender rute perintis tersebut minimal harus memiliki lima pesawat sendiri dan lima dikuasai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

Dia juga mengatakan apabila maskapai tidak bisa mempertahankan kualitas penerbangannya, tender tersebut bisa dibatalkan dan subsidi tersebut idealnya diberikan multiyears tiga tahun.

"Tiga tahun paling cocok, kalau sehatun merepotkan maskapainya," katanya. (Ant)

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home