Pemerintah Malaysia Akan Menghapus Hukuman Mati
KUALAUMPUR, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Malaysia mengumumkan pada hari Kamis (11/10/18), akan menghapus hukuman mati untuk semua kejahatan dan menghentikan eksekusi yang tertunda.
Selama ini Malaysia menerapkan hukuman gantung untuk berbagai macam kejahatan, termasuk pembunuhan, perdagangan narkoba, dan tindakan teror. Antara tahun 2007 dan 2017, 35 narapidana telah dieksekusi, dan lebih dari 1.200 orang masih dalam daftar eksekusi hukuman mati.
"Pemerintah telah sepakat untuk menghapus hukuman mati," kata Menteri Komunikasi dan Multimedia, Gobind Singh Deo, kepada kantor berita AFP. "Saya berharap hukum akan segera diubah."
Pada hari Rabu (10/10/18), laporan media lokal mengutip Menteri Hukum Liew Vui Keong yang mengatakan, amandemen terhadap hukuman mati diperkirakan akan diajukan kepada parlemen Malaysia pada Senin (15/10) pekan depan.
Langkah Besar
Kelompok hak asasi manusia memuji keputusan tersebut. Amnesty International mengatakan itu adalah "langkah yang besar bagi semua orang yang telah berkampanye untuk mengakhiri hukuman mati di Malaysia."
"Penerapan hukuman mati di Malaysia telah menjadi noda buruk dalam catatan hak asasi manusia selama bertahun-tahun," kata Sekjen Amnesty International, Kumi Naidoo dalam sebuah pernyataan.
Lawyers for Liberty juga menyambut baik keputusan pemerintah.
"Hukuman mati adalah barbar, dan sangat kejam," kata N Surendran, penasihat dari organisasi tersebut.
"Setelah menolak hukuman mati di negara ini, kami sekarang memiliki otoritas moral, untuk memperjuangkan kehidupan warga negara kami di luar negeri," katanya, mengacu pada ratusan orang Malaysia yang terpidana mati di Singapura dan negara-negara lain, terutama karena menjadi pengedar narkoba. (dw.com)
Editor : Sotyati
Jakbar Tanam Ribuan Tanaman Hias di Srengseng
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat menanam sebanyak 4.700...