Pemerintah Pangkas Birokrasi Berbelit Bagi Pelaku UKM
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga menjanjikan tiada lagi birokrasi bagi para pengusaha baru yang hendak menjalankan usaha kecil mikro menengah.
"Pemerintah melakukan ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2014 (tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara)," kata Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga, Selasa (9/12) setelah Rapat Koordinas Nasional (Rakornas) Pemberdayaan Koperasi dan UKM, di Kantor Kemenkop UKM di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Puspayoga menjelaskan bahwa pemangkasan birokrasi tersebut yakni menghapus ekonomi berbiaya tinggi dalam setiap pendaftaran unit usaha kecil.
Puspayoga mengatakan hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk memberikan kepastian usaha termasuk memotong birokrasi dan membebaskan pungutan.
Untuk kepentingan itu pihaknya memperkuat koordinasi dengan dinas-dinas di daerah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Kartu itu pula yang menandakan pelaku usaha mikro dan kecil tidak lagi dikenai biaya dan bebas pajak termasuk birokrasi yang telah dipangkas,” kata Puspayoga.
Puspayoga segera membebaskan biaya atau menggratiskan biaya pengurusan akta koperasi khususnya bagi pelaku usaha mikro yang ingin membentuk badan hukum koperasi secara bersama-sama.
Puspayoga mengemukakan tujuan mempermudah pelaku UKM, agar pelaku usaha mikro untuk semakin bersemangat membentuk koperasi. (Ant).
Editor : Eben Ezer Siadari
Pemerhati Lingkungan Tolak Kekah Keluar Natuna
NATUNA, SATUHARAPAN.COM - Pemerhati Lingkungan di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) menolak h...