Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 19:15 WIB | Kamis, 08 Desember 2016

Pemerintah Pastikan Tidak Ada Impor Kentang Sayur

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman menemui massa unjuk rasa dari Serikat Petani Indonesia (SPI) yang menuntut pemerintah untuk menghentikan impor kentang di depan kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, hari Kamis (8/12). (Foto: twitter.com/Kemendag)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak mengeluarkan izin impor komoditas kentang sayur khususnya varietas Granola, dan jika ada temuan produk itu di pasar-pasar rakyat merupakan hasil penyelundupan.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan bahwa pihaknya hanya bisa memberikan izin importasi produk pertanian jika importir mengantongi rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Sejauh ini, Kementan tidak pernah memberikan rekomendasi untuk impor kentang verietas tersebut.

"Kentang-kentang (Granola) itu ada di pasar, jika izin tidak diberikan namun barangnya ada, artinya ada penyelundupan. Kami melaporkan ke pihak kepolisian dan meminta untuk segera ditangkap pelakunya," kata Enggartiasto, dalam jumpa pers di Jakarta, hari Kamis (8/12).

Serikat Petani Indonesia (SPI) menuntut pemerintah untuk menghentikan impor kentang sayur karena dianggap merugikan para petani kentang dalam negeri. Enggartiasto bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman menerima perwakilan petani kentang tersebut saat melakukan unjuk rasa di depan kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat.

Enggartiasto mengatakan, jika ada importir yang kedapatan menyalahgunakan alokasi impor kentang jenis Atlantik untuk mengimpor kentang Granola, maka akan dicabut izinnya.

Kementerian Perdagangan melalui Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga akan melakukan pengawasan dan bekerja sama dengan Kepolisian.

 


 

Pada 2016, izin importasi yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan untuk komoditas tersebut mencapai 207.573,29 ton atau senilai 3,05 juta dolar AS. Hingga 6 Desember 2016, telah direalisasikan sebesar 76.982,59 ton. Dari total izin impor yang diberikan itu terbagi dari jenis izin impor kentang segar dingin sebesar 54.423 ton dan terealisasi sebanyak 36.638,17 ton.

Selain itu juga jenis kentang beku dengan izin impor sebanyak 276 ton dan belum ada realisasi, serta sayuran lain yang diolah atau diawetkan beku sebanyak 152.973,29 ton dengan realisasi sebanyak 40.344,42 ton.

Ketentuan impor produk hortikultura, termasuk kentang, diatur dalam Permendag No. 71/2015 yang mencantumkan penetapan jumlah alokasi impor produk hortukultura setiap tahun ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi.

Enggartiasto menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan izin importasi jika ada produksi produk yang sama di dalam negeri.

"Impor lebih mahal karena terkena bea masuk 20 persen. Industri dalam negeri juga sudah mulai ada pergeseran untuk menyerap hasil dalam negeri dan impornya mengecil," kata Enggartiasto.

Impor produk hortikultura hanya bisa dilakukan para pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang telah mendapat persetujuan impor dari Menteri Perdagangan dan memberikan mandat penerbitan persetujuan impor kepada koordinator pelaksana Unit Pelayanan Terpadu (UPTP) I.

Sementara pada 2015, tercatat realisasi impor kentang segar dingin sebanyak 37.749,89 ton, sayuran lain yang diolah atau diawetkan sebanyak 37.042,27 ton dan sayuran lain yang diolah atau diawetkan tidak beku sebanyak 55,02 ton. Secara total, impor produk hortikultura tersebut sebanyak 74.847,18 ton pada 2015. (Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home