Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 12:22 WIB | Senin, 02 Oktober 2023

Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pulau Rempang Kedepankan Kepentingan Masyarakat

Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas bersama sejumlah jajarannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 25 September 2023, untuk membahas persoalan lahan di Pulau Rempang, Batam. (Foto: BPMI Setpres/Lukas)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Presiden Joko Widodo minta penyelesaian masalah Rempang harus dilakukan dengan baik dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat sekitar.

“Tadi Bapak Presiden dalam arahan rapat pertama untuk penyelesaian masalah Rempang harus dilakukan secara baik, secara betul-betul kekeluargaan, dan tetap mengedepankan hak-hak dan kepentingan masyarakat di sekitar di mana lokasi itu diadakan,” kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta selepas rapat.

Presiden menggelar rapat terbatas bersama sejumlah jajarannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 25 September 2023, untuk membahas persoalan lahan di Pulau Rempang.

Dalam arahannya, Presiden Jokowi menegaskan agar penyelesaian masalah Rempang tersebut harus dilakukan dengan baik dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat sekitar.

Bahlil menjelaskan bahwa pihaknya juga telah berkunjung langsung ke Pulau Rempang, Batam beberapa hari lalu untuk bertemu dengan masyarakat di sana. Berdasarkan hasil kunjungannya tersebut, lanjut Bahlil, pihaknya menemukan solusi yakni dengan melakukan pergeseran rumah warga ke area yang masih berada di Pulau Rempang, bukan relokasi atau penggusuran.

“Tadinya kita mau relokasi dari Rempang ke Galang, tapi sekarang hanya dari Rempang ke kampung yang masih ada di Rempang,” imbuhnya.

Menurut Bahlil, warga terdampak akan dipindahkan ke Tanjung Banun, dan sudah ada 300 kepala keluarga (KK) dari total 900 KK yang bersedia dipindahkan. Di samping itu, masyarakat juga akan diberikan penghargaan berupa tanah seluas 500 meter persegi berikut dengan sertifikat hak miliknya, serta dibangunkan rumah dengan tipe 45.

“Apabila ada rumah yang lebih dari tipe 45 dengan harga Rp 120 juta, apabila ada yang lebih, nanti dinilai oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) nilainya berapa, itu yang akan diberikan,” kata Bahlil.

Dalam proses transisi untuk pergeseran tersebut, kata Bahlil, masyarakat juga akan mendapatkan uang tunggu sebesar Rp 1,2 juta per orang dan uang kontrak rumah sebesar Rp 1,2 juta per KK. Bahlil mencontohkan, jika dalam satu KK tersebut ada empat orang, maka mereka akan mendapatkan uang tunggu sebesar Rp 4,8 juta dan uang kontrak rumah Rp 1,2 juta sehingga totalnya Rp6 juta.

“Kemudian di dalam progres pergeseran tersebut ada tanaman, ada keramba, itu juga akan dihitung dan akan diganti berdasarkan aturan yang berlaku oleh BP Batam,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Menteri Investasi juga melaporkan bahwa dari 17 ribu hektare area Pulau Rempang, hanya sekitar delapan ribu hektare lahan saja yang bisa dikelola. Pembangunan industri di Pulau Rempang, kata Bahlil, hanya akan menggunakan 2.300 hektare lahan yang ada.

 

“Oleh karena itu, kami laporkan bahwa dari 17 ribu hektare areal Pulau Rempang, yang bisa dikelola hanya tujuh ribu (hektare) lebih hingga delapan ribu (hektare), selebihnya hutan lindung. Dan kami fokus pada 2.300 hektare tahap awal untuk pembangunan industri yang sudah kami canangkan tersebut untuk membangun ekosistem pabrik kaca dan solar panel,” katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home