Loading...
EKONOMI
Penulis: Eben E. Siadari 19:56 WIB | Jumat, 04 Desember 2015

Pemerintah Perpanjang Masa Penawaran Divestasi Freeport

Lokasi pertambangan PT. Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika Provinsi Papua dilihat dari pesawat terbang, Jumat (14/2/14). (Foto: dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menurut PP Nomor 77 Tahun 2014, paling lambat sampai 14 Oktober 2015, PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah harus mendivestasikan sahamnya sebesar 10,64 persen dengan menjualnya kepada pemerintah. Saat ini pemerintah sudah memiliki 9,36 persen saham PTFI di Papua itu.

Kendati Freeport belum menawarkan divestasi hingga melewati batas waktu, pemerintah tampaknya masih tetap memberikan kelonggaran.
 
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot, hari ini mengatakan pemerintah memberi batas waktu sampai 12 Januari 2016 bagi Freeport untuk mengajukan harga atas 10,64 persen saham yang akan mereka divestasikan kepada pemerintah Indonesia.

"Mereka (PTFI, Red) memiliki waktu 90 hari sesudah 14 Oktober," kata Bambang, sebagaimana dilansir oleh Reuters.

Setelah menerima penawaran dari PTFI, pemerintah akan memutuskan dalam waktu 60 hari apakah akan membeli saham yang ditawarkan atau memberikan kesempatan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk membelinya.

Sebelumnya, Bambang sudah mengajukan surat peringatan kepada PTFI agar segera mengajukan penawaran dan pemerintah akan membahasnya.

"Memang tidak ada batas waktu tapi tetap kita memperingatkan mereka agar segera menawarkan," kata Bambang.

Menurut Bambang, jika tidak kunjung menawarkan divestasi, PTFI dapat terkena default.

Sejauh ini PTFI menunda menawarkan saham dengan alasan masih menunggu mekanisme divestasi tersebut. PTFI lebih memilih proses divestasi melalui Initial Public Offering (IPO) atau penawaran saham melalui bursa efek.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home