Pemerintah Pertegas Payung Hukum Larangan Impor Pakaian Bekas
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan berupaya untuk memperkokoh payung hukum untuk pakaian bekas impor. Untuk itu, Kemendag telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 pada 9 Juli 2015.
“Regulasi itu lebih menegaskan pelarangan dan pembatasan pakaian impor bekas. Permendag tersebut turunan Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7/2014 tentang perdagangan yang menyatakan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru,” kata Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Thamrin Latuconsina di Kantor Kemendag lantai 9 Jalan Ridwan Rais Jakarta Pusat hari Senin (13/7).
“Pelarangan berlaku dua bulan sejak diundangkan. Kalau 9 Juli ditandatangani berarti kurang lebih September.”
Dia menambahkan, kelemahan ketentuan kemarin adalah tidak ada larangan dan pembatasan secara terperinci. Sedangkan Permendag yang baru sudah jelas payung hukum dan isinya.
Thamrin juga mengungkapkan bahwa seringkali pemerintah kalah dalam persidangan terkait pakaian bekas karena belum memiliki payung hukum yang jelas.
Contohnya adalah yang terjadi di Sulawesi Tenggara dan Jawa Timur.
“Di satu sisi ada pelarangan impor, di sisi lain ada perdagangan dalam negeri. Dalam uji materi di Jawa Timur, pemerintah tidak dapat menunjukkan ketentuan hukum pelarangan impor pakaian bekas. Kemudian tidak bisa menunjukkan importirnya,” kata dia.
Melalui Permendag ini dia berharap dapat melindungi produsen tekstil dan produk tekstil dalam negeri dan meningkatkan derajat bangsa karena tidak memakai pakaian bekas.
Editor : Eben E. Siadari
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...