Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 15:27 WIB | Selasa, 24 Desember 2013

Pemerintah Pertimbangkan Banding Putusan PTUN Tentang Patrialis

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/8), mengambil sumpah tiga anggota Mahkamah Konstitusi, yaitu Patrialis Akbar, Akil Mochtar dan Maria Farida Indrati.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah mempertimbangkan untuk melakukan banding atas keputusan Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk membatalkan Keppres Nomor 87/P/Tahun 2013 tentang status pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.

"Beliau sudah mendapatkan laporan, mendengarkan pandangan dari Kementerian Hukum dan HAM, ... pemerintah dalam hal ini sedang mempertimbangkan untuk kemungkinan banding," kata Juru Bicara Presiden Julian A Pasha di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa.

Julian menjelaskan bahwa keputusan pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi itu didasarkan pada amanat undang-undang yang memang memberikan ruang atau kewenangan kepada Presiden disamping DPR dan MA untuk mengajukan usulan calon hakim konstitusi.

Presiden, kata dia, telah mendapatkan pertimbangan, masukan, dan saran dari instansi yang ada di bawah lembaga kepresidenan terkait hal itu.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pengajuan banding akan dilakukan dalam tenggat 14 hari setelah amar putusan PTUN dikeluarkan, sehingga pemerintah masih memiliki waktu untuk mempertimbangkan.

Terkait status kedua hakim itu, Julian mengatakan bahwa yang bersangkutan tetap menjalankan tugasnya sampai tenggat waktu amar putusan PTUN yaitu 14 hari.

Hal senada ditegaskan oleh Menko Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto yang menyatakan jika telah melakukan konsultasi dengan pihak-pihak terkait untuk mempersiapkan upaya banding.

"Upaya hukumnya masih berjalan...saya berkonsultasi dengan Menteri Hukum dan HAM, kekuatan hukum tetap itu kalau sudah inkrah," katanya.

Pada Senin (23/12), Majelis Hakim PTUN Jakarta memutuskan membatalkan Keppres Nomor 87/P/Tahun 2013 tanggal 22 Juli 2013.

Keppres yang dibatalkan oleh PTUN adalah Keppres pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai hakim MK.

Melalui Keppres itu Patrialis diangkat untuk menggantikan hakim konstitusi Achmad Sodiki yang pensiun, sekaligus memperpanjang periode kerja Maria Indrati.

Keppres itu dibatalkan karena pengangkatan Patrialis Akbar dinilai cacat hukum. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home