Polda NTT Tetapkan 15 Tersangka Pemblokiran Bandara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan 15 tersangka pemblokiran Bandara Turelelo Soa oleh Bupati Ngada, Marianus Sae pada Sabtu (21/22).
Kapolda NTT Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana saat dihubungi di Jakarta, Selasa (24/12), mengatakan ke-15 tersangka tersebut seluruhnya adalah petugas Satpol PP.
"Ya, sudah ada 15 tersangka yang semuanya terdiri dari petugas Satpol PP," katanya.
Untung mengatakan dari 15 Satpol PP itu, ada komandan yang mengawal pemblokiran bandara tersebut.
"Ya, nanti komandannya juga akan diperiksa," katanya.
Dia menjelaskan 15 satpol PP tersebut disangkakan karena telah memasuki "runway" bandara menggunakan mobil patroli yang dinilai sangat membahayakan keselamatan penerbangan.
"Mereka ini melanggar UU Penerbangan dan terancam dikenakan tindak pidana khusus penerbangan, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009," katanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan pemblokiran Bandara Turelelo SoA pada Sabtu (21/12) oleh Bupati Ngada Marianus Sae tidak dibenarkan dalam hukum.
"Tentu apabila terjadi seperti itu tidak dibenarkan hukum karena mengganggu keselamatan penerbangan, misal apabila ada jadwal pesawat yang akan mendarat," kata Boy.
Menyusul tindakan tidak bertanggungjawab itu, pihak kepolisian mengaku akan terus mempelajari kasus yang terjadi termasuk mengumpulkan fakta yang ada.
"Ada hal-hal yang dikategorikan pidana hukum, tapi pastinya kita lakukan dulu pengumpulan fakta, untuk menyimpulkan pelanggaran apa yang terjadi sebenarnya," ujarnya.
Menurut Boy, upaya pengumpulan fakta akan dilakukan oleh Polda Nusa Tenggara Timur. Sementara itu, upaya pengumpulan fakta sendiri nantinya bisa saja melibatkan otoritas bandara dan pihak yang dirugikan dalam kejadian itu.
"Penyidik bisa dengar dari otoritas bandara sana, ditambah pihak yang dirugikan dapat jadi bagian yang diambil (keterangannya) dalam pengumpulan fakta," katanya.
Jika semua fakta dan bukti sudah terkumpul, kepolisian nantinya bisa melihat pelanggaran yang terjadi, termasuk gangguan keselamatan yang ditimbulkan dalam aksi penutupan bandara.
Pemblokiran Bandara dilakukan berdasarkan perintah Bupati Ngada Marianus Sae karena tidak mendapat tiket pesawat Maskapai Merpati untuk kembali ke Ngada dari Kupang.
Marianus memerintahkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngada, mulai pukul 06.15 WITA hingga pukul 09.00 WITA.
Pemblokiran itu mengakibatkan pesawat Merpati rute penerbangan Kupang-Bajawa (Ngada) yang mengangkut 54 orang penumpang tidak bisa mendarat di bandara tersebut dan kembali ke Bandara El Tari Kupang,
Pihak otoritas bandara tidak dapat berbuat banyak karena anggota Pol PP yang menduduki landasan pacu bandara jumlahnya lebih banyak dari petugas bandara.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pemblokiran bandara udara yang telah dilakukan Bupati Ngada Marianus Sae, tidak dibenarkan oleh hukum dan berpotensi melanggar undang-undang.
"Apapun alasannya, memblokir bandara itu tidak boleh. Saya mantan menteri perhubungan, saya tahu undang-undang," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Senin.
Hatta tidak mau berpolemik lebih jauh mengenai kasus yang telah mencoreng dunia penerbangan tersebut, dan menyerahkan kasus yang melibatkan salah satu kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu kepada penegak hukum.
"Perkara penindakannya itu urusan yang ada di otoritas perhubungan, karena siapapun dia, memblokir bandara itu tidak dibenarkan," kata Ketua Umum PAN ini.
Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan mengaku heran atas tindakan Bupati Kabupaten Ngada Nusa Tenggara Timur, Marianus Sae yang memerintahkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memblokade Bandara Turelelo Soa.
"Saya heran saja, dan kaget. Kenapa beliau (Bupati Ngada) jadi arogan seperti itu. Padahal beliau yang saya tahu sosok yang baik dan bersahabat," kata Dahlan, usai menyaksikan penandatangan Perjanjian Peningkatan Jual Beli Saham PT Asuransi Jiwa InHealth Indonesia, di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Senin.
Menurut Dahlan, dirinya lebih jauh mengenal sosok Marianus ketika Kementerian BUMN melakukan kerja sama dengan Pemda Kabupaten Ngada untuk mengentaskan kemiskinan di wilayah itu.
"BUMN akan membangun waduk seluas 20.000 hektare. Selain itu BUMN juga menjalin kemitraan dengan menggalakkan pengadaan sapi di sana," kata Dahlan.
Dahlan menambahkan, Bupati Marianus merupakan pejabat NTT yang memiliki prinsip mulia untuk meningkatkan kesejahteraan penduduknya.
"Sejak terpilih, dia tidak mau menggunakan mobil dinas meskipun sudah dianggarkan dari APBD. Ia juga siap bertaruh diberhentikan, dan terus berjuang untuk orang miskin," ujar Dahlan.
Ia menjelaskan, kasus pemblokiran Bandara Turelelo Soa tersebut terkait dengan pemesanan tiket pesawat PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang merupakan perusahaan milik negara (BUMN).
"Saya sudah cek langsung ke Merpati. Laporannya, pemesanan tiket oleh petugas Trans Nusa (perusahaan penerbangan lokal). Tapi kemudian diketahui tiket tersebut merupakanan pesanan khusus dari Bupati," ujar Dahlan.
Ketika itu tambahnya, pesanan tiket pesawat Merpati memang penuh karena memasuki masa perayaan Hari Natal dan Tahun Baru.
"Merpati sesuai prosedur menyatakan bahwa sesungguhnya tiket pesawat penuh," ujarnya.
Meski demikian, manajemen Merpati setempat sempat mengambil langkah dengan memindahkan satu penumpang untuk diisi oleh Bupati Marianus.
Namun, hingga pesawat itu terbang kursi yang sejatinya disiapkan untuk Bupati tersebut tidak terisi.
"Untuk menyelesaikan masalah itu saya sudah coba menghubungi pak Bupati, menelepon hingga lima kali. Saya juga sudah SMS, tapi belum dijawab," ujar Dahlan. (Ant)
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...