Loading...
EKONOMI
Penulis: Reporter Satuharapan 06:12 WIB | Rabu, 10 Agustus 2016

Pemerintah Rancang Undang-Undang Terkait Pajak

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (tengah), menyapa sejumlah tamu undangan usai menyampaikan arahan pada acara sosialisasi Tax Amnesty atau pengampunan pajak di Bandung, Jawa Barat, hari Senin (8/8). Presiden menyampaikan maksud dan tujuan diberlakukannya pengampunan pajak bagi semua wajib pajak yang ditargetkan mencapai pemasukan hingga Rp 165 triliun pada 2017. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang terkait tentang pengaturan Pajak Penghasilan (PPH), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Jokowi yang memberi paparan tentang sosialisasi amnesti pajak di Kota Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (9/8) petang mengatakan dengan undang-undang tersebut diharapkan Indonesia memiliki daya saing ekonomi yang lebih baik dibanding negara-negara lain di ASEAN.

"Ya PPN, semuanya, sudah dikalkulasi semua. Kalau negara lain bisa, kita juga bisa," kata Presiden.

Menurut Jokowi, melalui undang-undang tersebut, Indonesia dapat memberikan insentif kepada investor dan menarik dana masuk ke Tanah Air untuk mendongkrak tingkat perekonomian.

Presiden berharap pembahasan tentang RUU PPN, PPH dan KUP serta lainnya yang terkait pajak dapat selesai pada 2017.

Jokowi juga mengatakan saat ini DPR RI juga telah mendukung langkah pemerintah untuk mendapatkan pemasukan dari pajak seperti mulusnya pengesahan Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Pemerintah tengah gencar mensosialisasikan program amnesti pajak kepada para pengusaha di seluruh Indonesia.

Sejak awal Juli 2016 hingga saat ini, Presiden bersama menteri terkait sudah mempromosikannya di lima kota besar yaitu Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung dan Semarang.

Dalam pertemuannya dengan pengusaha di Semarang, sekitar 2.500 pengusaha menjadi peserta dalam sosialisasi amnesti pajak yang dilaksanakan di Hotel Patra Jasa tersebut.

Presiden mengatakan pelaksanaan amnesti pajak bagi wajib pajak dapat melalui beberapa hal yaitu repatriasi dana dari luar negeri, atau mengungkapkan aset-aset yang dimiliki oleh wajib pajak.

Menurut Jokowi, hingga hari Selasa (9/8), jumlah peserta amnesti pajak terhitung sebanyak 1.810 orang dengan jumlah uang masuk sekitar Rp 11,8 triliun. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home