Loading...
DUNIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 12:47 WIB | Minggu, 28 Desember 2014

Pemerintah Rhode Island Gugat BUMN Brasil karena Korupsi

Petrobas. (Foto: Reuters)

RHODE ISLAND, SATUHARAPAN.COM – Kota Providence di Rhode Island, AS menggugat perusahaan minyak milik negara Petrobas, Brasil atas kerugian investor karena skandal korupsi.

Tidak seperti kasus yang lain, skandal korupsi ini juga melibatkan para eksekutif sebagai tergugat.

Providence menuduh bahwa Petrobas membuat pernyataan palsu kepada investor yang meningkatkan nilai jual perusahaan tersebut.

Seperti yang dilansir dari bbc.com pada Jumat (26/12), pengacara mereka mengatakan bahwa ketika skandal korupsi itu terungkap, investasi kota tersebut anjlok.

Sejauh ini ada 39 orang di Brasil telah didakwa atas tuduhan korupsi, pencucian uang dan pemerasan.

Mereka telah dituduh membentuk kartel untuk menaikkan harga proyek infrastruktur utama Petrobas dan menyalurkan uang secara sembunyi-sembunyi di Petrobas untuk menyuap para politisi.

Para eksekutif bisa terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kasus ini telah mengguncang pemerintahan Presiden Dilma Rousseff yang menjabat sebagai ketua dewan Petrobas selama tujuh tahun hingga 2010.

Dia membantah telah mengetahui tentang skenario tersebut.

Menurut Polisi Federal Brasil, setelah diselidiki ternyata kelompok tersebut telah memindahkan lebih dari USD 3,9 miliar (Rp 48 triliun) seperti yang diduga oleh pihak kepolisian selama ini sebagai atypical transaksi keuangan.

Pengadilan Brasil telah memblokir aset yang dimiliki oleh tersangka senilai USD 270 juta (Rp 3 triliun). Agen-agen federal mengungkapkan kontrak senilai USD 22 miliar (Rp 273 triliun)juga sebagai transaksi yang mencurigakan.

Mantan direktur Petrobas Paulo Roberto Costa yang bekerja di perusahaan dari tahun 2004 hingga 2012 telah mengatakan kepada penyidik bahwa politisi menerima tiga persen dari kontrak yang ditandatangani selama periode ini. (bbc.com)

 

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home