Pria Pakistan Dipenjara 26 Tahun karena Beri Informasi Palsu Pemboman
ISLAMABAD, SATUHARAPAN.COM - Seorang pria Pakistan dijatuhi hukuman 26 tahun penjara karena membuat dua tipuan panggilan telepon ke polisi dan mengklaim dia telah menanam bom di tempat-tempat umum yang ramai, kata jaksa mengatakan pada hari Sabtu (27/12).
Mohammad Yousuf, pria yang berusia 30-an tahun, menelepon polisi pada bulan Juli di pusat kota Multan, dan mengatakan bahwa dia telah menempatkan bom di sebuah pasar dan taman anak-anak yang sibuk.
Polisi yang ahli menjinakkan bom dan petugas penyelamat terpaksa bergegas ke tempat kejadian pada saat itu, tetapi tidak menemukan apa pun.
"Yousuf mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman 26 tahun penjara untuk dua panggilan palsu dan informasi palsu," kata Ashfaq Malik, wakil penuntut umum Multan.
Polisi mengatakan Yousuf menggunakan sim card dari salah satu temannya, dan dia ingin menjebaknya karena alasan persaingan bisnis.
Pada bulan Agustus polisi menelusuri kartu sim itu dan menangkap keduanya, Yousuf dan temannya.
Hakim Sajjad Sheikh mengumumkan putusan di pengadilan anti-teror Multan pada hari Rabu dan dipublikasikan keputusannya oleh jaksa pada hari Sabtu. Sheikh Saeed, jaksa pemerintah lainnya dan seorang pejabat polisi di Multan, membenarkan putusan itu.
Pakistan telah meningkatkan strategi anti teror sejak kasus pembantaian di sebuah sekolah yang dikelola militer di Peshawar. Pada kejadian 16 Desember itu, 134 anak sekolah termasuk di antara korban yang ditembak mati oleh militan Taliban yang menembaki dengan senjata berat.
Perdana Menteri Pakistanm Nawaz Sharif juga mengatakan pada hari Kamis bahwa negara akan mengatur pengadilan militer untuk kasus-kasus yang berkaitan dengan teror, sebagai bagian dari rencana oprasi anti terorisme yang ambisius. (AFP)
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...