Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 19:32 WIB | Kamis, 05 Maret 2015

Pemerintah Siap Audit Izin Kapal Eks-Asing

Salah satu dari tiga kapal asing itu ditembak oleh kapal Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama TNI Angkatan Laut dan Bakorkamla di perairan Anambas, Kepulauan Riau, Jumat (5/12/15). (Foto: dok.satuharapan.com/Puspen TNI)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah melalui Tim Satgas Pemberantasan "Illegal Fishing" (Pencurian Ikan) siap guna melakukan Analisis dan evaluasi (Anev) atau audit kepatuhan kapal-kapal perikanan eks-asing yang berkapasitas di atas 30 GT.

"Anev ini adalah kegiatan audit kepatuhan untuk melihat dua hal, yaitu apakah kapal eks-asing secara formil dan materiil dimiliki WNI atau badan hukum Indonesia," kata Ketua Tim Satgas Pemberantasan Illegal Fishing Mas Achmad Santosa dalam jumpa pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis (5/3).

Achmad memaparkan, Anev dilakukan untuk menertibkan perizinan penangkapan ikan oleh kapal eks-asing selama moratorium diterapkan 3 November 2014 hingga 30 April 2015.

Perizinan tersebut mencakup Surat Izin Usaha Penangkapan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Audit kepatuhan itu bakal dilakukan terhadap sebanyak 187 pemilik kapal perikanan dan sebanyak 1.132 kapal eks-asing.

Saat ini tim audit telah menyiapkan kerangka metodologi untuk melaksanakan analisis dan evaluasi terhadap kapal eks-asing dengan masukkan baik dari pihak internal KKP maupun berbagai pakar dan narasumber.

Kegiatan Anev kapal tidak hanya melihat kelengkapan dokumen administratif namun juga untuk memverifikasi secara materiil serta mengetahui tingkat kepatuhan kapal-kapal penangkap/pengangkut ikan eks-asing selama dua tahun sebelum moratorium atau sejak November 2012 sampai 3 November 2014.

Adapun aspek-aspek yang akan diberikan adalah aspek legalitas subyek hukum pemilik kapal, aspek perizinan dan kewajiban terkait operasional kapal, serta aspek kepatuhan pemilik kapal dalam membayar pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam melaksanakan audit kepatuhan, tim Anev melakukan verifikasi terhadap beragam dokumen dan data sekunder sekaligus memverifikasi lapangan ke berbagai pelabuhan. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home