Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 16:32 WIB | Kamis, 17 November 2016

Pemerintah Siapkan Skema Pendanaan Percepat Infrastruktur RI

Sejumlah anak bermain di lokasi proyek jalan Regional Ring Road (R3) seksi tiga yang terbengkalai di Bantar Kemang, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/11). Pembangunan proyek jalan untuk mengurai kemacetan di Kota Bogor tersebut direncanakan sejak 2010, dan diproyeksikan selesai pada tahun 2014, tapi hingga kini masih terbengkalai terkendala pembebasan lahan dan dana. (Antara Foto/Yulius Satria Wijaya)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah mengatakan tengah mengkaji pengembangan skema pendanaan infrastruktur yang efektif untuk menghadapi keterbatasan ruang fiskal, yang bertujuan untuk meningkatkan kelayakan suatu proyek sehingga meningkatkan minat investor untuk berinvestasi.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Menko Perekonomian, Wahyu Utomo ketika berbicara dalam pidato pembukaan Rakernas Kadin bertajuk “Mewujudkan Percepatan Pembangunan Infrastruktur yang Dapat Memberikan Nilai Tambah Ekonomi Pasca Terbitnya Tax Amnesty” di Ruang Birawa, Hotel Bidakara, Jakarta, hari Kamis (17/11).

Wahyu mengatakan, ada empat isu utama yang dihadapi dalam percepatan pembangunan infrastruktur Indonesia. Pertama, ruang fiskal yang terbatas. Kedua, paradigma yang masih belum merasa bahwa peran swasta bisa ditingkakan. Ketiga, masalah pembebasan lahan, dan keempat, kapasitas dan kualitas pengelola dari industri pendukung.

“Untuk menghadapi keterbatasan ruang fiskal, salah satu solusi yang sedang dikaji adalah dengan pengembangan skema pendanaan infrastruktur yang efektif,” kata Wahyu Utomo yang mewakili Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia Darmin Nasution.

Wahyu mengatakan, opsi skema pendanaan infrastruktur terdiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD), penugasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan skema yang mendayagunakan peran swasta, di antaranya dengan bentuk kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) ataupun proyek-proyek swasta non KPBU, melalui skema Business-to-Business atau membentuk Joint Venture.

“Skema pendanaan yang mendayagunakan peran swasta adalah salah satu solusi yang perlu didorong, terutama mengingat keterbatasan ruang fiskal,” katanya.

Tingkatkan Minat Investor

Menurut Wahyu, dukungan pemerintah terus diberikan untuk meningkatan potensi skema pendanaan ini, yang secara umum bertujuan untuk meningkatkan kelayakan suatu proyek sehingga meningkatkan minat investor untuk berinvestasi.

Bentuk dukungan yang pertama adalah Tax Holiday, yang merupakan reduksi atau eliminasi sementara dari kewajiban membayar pajak. Lalu terdapat Project Development Facility atau Fasilitas Penyiapan Proyek, yang merupakan dukungan pemerintah dalam bentuk penyiapan dan transaksi proyek yang dilaksanakan dengan skema KPBU.

Selain itu juga terdapat Viability Gap Fund, yang merupakan dana yang diberikan secara tunai kepada Badan Usaha, maksimal 48 persen, untuk pembiayaan konstruksi sehingga meningkatkan keekonomian proyek.

Kemudian juga terdapat Availability Payment atau Pembayaran Ketersediaan Layanan, yang merupakan dana yang dibayarkan secara berkala kepada Badan Usaha atas ketersediaan layanan infrastruktur yang telah dibangun sesuai dengan kualitas dan kriteria yang disepakati.

“Dukungan pemerintah tersebut akan diberikan sesuai dengan keunikan dari karakteristik setiap proyek, target operasi, dan melalui pertimbangan terkait kelayakan proyek tersebut,” katanya.

“Dukungan Pemerintah tersebut, telah terdapat beberapa pencapaian dalam pembangunan infrastruktur dengan skema pendanaan yang mendayagunakan peran swasta,” dia menambahkan.

Wahyu menyebutkan, sebagai contoh adalah ada  proyek-proyek Jalan Tol Manado – Bitung, Jalan Tol Balikpapan – Samarinda, dan Jalan Tol Pandaan – Malang, dan telah tercapainya beberapa financial close untuk beberapa proyek KPBU, seperti PLTU Batang 2x1.000 MW dan Palapa Ring Broadband.

"Solusi lain yang dilakukan Pemerintah dalam menghadapi keterbatasan ruang fiskal adalah dengan meningkatkan pendapatan negara melalui skema-skema alternatif. Salah satu upayanya adalah dengan meningkatkan pendapatan negara dengan mengeluarkan aturan Tax Amnesty yang secara efektif dimulai sejak Juli 2016,” katanya.

Skema Partisipasi Swasta

Pemerintah juga telah melakukan reformasi dengan mengeluarkan 14 paket kebijakan ekonomi. Reformasi ini meliputi simplifikasi birokrasi dan insentif fiskal, tax allowance dan tax holiday, penurunan harga BBM, listrik, dan gas, insentif pajak untuk revaluasi aset tetap.

Kemudian pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), percepatan proses sertifikasi tanah, revisi negative list untuk melindungi Usaha Kecil & Menengah (UKM) dan meningkatkan investasi asing, meningkatkan kemudahan berbisnis, dan lainnya.

Selain itu, kata Wahyu, pada saat ini masih diperlukan inovasi-inovasi lain dalam bentuk skema pendanaan alternatif untuk mengoptimasi ruang fiskal Pemerintah. Terkait hal ini, salah satu alternatif yang dikembangkan pemerintah adalah skema partisipasi swasta dalam memonetisasi aset infrastruktur eksisting Pemerintah, seperti pelabuhan atau bandara.

“Pendapatan yang diperoleh tentunya hal ini dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur baru lainnya,” katanya.

Solusi lain yang ditempuh Pemerintah dalam menghadapi isu utama dalam percepatan pembangunan infrastruktur Indonesia adalah dengan penguatan regulasi.

“Penguatan regulasi ini dilakukan dengan perbaikan-perbaikan kebijakan terkait penyiapan proyek, pendanaan proyek, pengadaan tanah, dan kebijakan lain yang dapat mendorong investasi swasta,” katanya.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home