Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 15:07 WIB | Selasa, 30 Desember 2014

Pemerintah Siapkan Subsidi untuk PDAM

"Akhir tahun ini ada lima PDAM yang memanfaatkan skema subsidi bunga dengan total investasi Rp 951 miliar," kata Kepala Badan Pendukung Sistem Pendukung Pengembangan Air Minum (BPP SPAM) Tamin M Zakaria Amin saat Media Gathering di Bogor (29/12).(Foto: pu.go.id)

BOGOR, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah, sedikitnya menyiapkan dana Rp 250 miliar untuk subsidi bunga dalam pengembangan investasi sejumlah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)  pada  2015. Pemerintah memberikan subsidi bunga maksimal lima persen untuk pinjaman yang ditarik PDAM,  untuk investasi peningkatan kapasitas air bersih yang dipasoknya, hal tersebut sesuai dengan skema restrukturisasi PDAM.

“Akhir tahun ini ada lima PDAM yang memanfaatkan skema subsidi bunga dengan total investasi Rp 951 miliar,” kata Kepala Badan Pendukung  Sistem Pendukung Pengembangan Air Minum (BPP SPAM) Tamin M Zakaria Amin saat Media Gathering di Bogor (29/12).

Skema subsidi bunga juga akan digunakan  11 PDAM untuk pengembangan investasi peningkatan pasokan air bersihnya. Rencananya, 11 PDAM ini akan melakukan pengembangan investasi dengan total dana mencapai Rp 2,9 triliun. Sementara di 2013, Pemerintah menyetujui investasi lima PDAM dengan nilai  Rp 583 miliar.

Dengan demikian, sepanjang 2013 hingga 2015 ada 21 PDAM yang melakukan investasi pengembangan penyediaan air bersih dengan total investasi sebesar Rp 4,43 triliun.  Dengan subsidi bunga lima persen yang ditanggung pemerintah, maka nilai subsidi bunga yang harus dikeluarkan sekitar Rp 220 miliar.

“Alokasi dana untuk subsidi bunga saya tidak hafal, pokoknya pemerintah membantu membayar bunga maksimal lima persen dari tingkat bunga yang ditetapkan PDAM,” kata Tamin.

Dia mencontohkan, bila satu PDAM menarik pinjaman dengan tingkat bunga 12 persen, maka PDAM yang bersangkutan membayar bunga sesuai dengan BI rate saat ini, yakni 7,75 persen. Sisa bunga lainnya  yang 4,25 persen ditanggung pemerintah.

“Pokoknya maksimal yang dibayar pemerintah hanya lima persen,” katanya.

Tamin mengatakan, pemerintah dalam beberapa tahun terakhir terus mendorong PDAM untuk melakukan restrukturisasi pentarifan karena akan meningkatkan kinerja PDAM.

Menurutnya, ada dua hal yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan kinerja PDAM. Langkah pertama adalah  dengan meningkatkan turn around, dengan mengupayakan perbaikan dari perusahaan yang merugi dan kurang sehat menjadi sehat.

“Selain itu, pemerintah akan mendorong PDAM meningkatkan pertumbuhannya,” katanya.

Terkait dengan  peningkatan akses masyarakat terhadap air bersih, Pemerintah mengalokasikan dana Rp 5,4 triliun  pada 2015, guna meningkatkan tingkat pemanfaatan air bersih menjadi 76 persen. Prognosa 2014, akses masyarakat memanfaatkan air bersih mencapai 70 persen. (pu.go.id)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home