Pemerintah Sri Lanka Bebaskan Aktivis HAM
COLOMBO, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Sri Lanka telah membebaskan dua aktivis hak asasi manusia (HAM) yang ditahan pada Minggu (16/3) di bawah undang-undang antiterorisme.
Penahanan pastor Katolik Bapa Praveen Mahesan dan Ruki Fernando telah menuai kritik dari dalam dan luar negeri. Pemerintah mengatakan penahanan mereka didasarkan pada adanya dugaan mendorong terjadinya ketidakharmonisan masyarakat.
Kedua pria tersebut telah berkarya bersama keluarga dari orang-orang yang hilang.
Tentara Sri Lanka telah mengalahkan kelompok pemberontak Macan Tamil pada Mei 2009. Sejak saat itu, muncul dugaan atas kematian banyak warga sipil pada akhir konflik.
Perwakilan masyarakat sipil dan pihak kepolisian mengkonfirmasi pada BBC bahwa Fernando dan Bapa Praveen telah dibebaskan pada Selasa (18/3) malam setelah perintah pembebasan diberikan hakim.
Kedua pria itu ditangkap di Sri Lanka bagian utara dan ditahan selama 48 jam karena dicurigai telah mendorong terjadinya ketidakharmonisan, pemerintah mengatakan.
Sementara itu, pendukung Fernando dan Bapa Praveen menggambarkan mereka sebagai pejuang HAM.
Amerika Serikat menyayangkan penahanan beberapa aktivis HAM selama beberapa minggu belakangan.
Seorang aktivis perempuan yang melakukan kampanye melawan penghilangan politik ditangkap pada Kamis (13/3). Penahanan dilakukan di bawah undang-undang yang sama.
Aktivis perempuan itu bernama Jeyakumari Balendran yang kehilangan anak laki-lakinya sejak perang berakhir. Ia dan anak perempuannya sejak saat itu menjadi aktivis yang mengkampanyekan isu penghilangan warga secara vokal.
Pemerintah menuduhnya telah memberikan perlindungan pada seorang pria yang diduga tengah mencoba menghidupkan kembali pemberontakan Macan Tamil. (bbc.com)
Editor : Sotyati
Tentara Ukraina Fokus Tahan Laju Rusia dan Bersiap Hadapi Ba...
KHARKIV-UKRAINA, SATUHARAPAN.COM-Keempat pesawat nirawak itu dirancang untuk membawa bom, tetapi seb...