Imam Bulgaria Dipenjara karena Sebarkan Ideologi Anti-Demokrasi
SOFIA, SATUHARAPAN.COM – Seorang imam Bulgaria pada Rabu (19/3) dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena menyebarkan ideologi anti-demokrasi dan berpartisipasi di sebuah organisasi tidak terdaftar di Bulgaria.
Ahmed Moussa Ahmed disidangkan di kota Pazardzhik bersama 12 pemimpin Muslim lainnya atas keterlibatan mereka dalam kelompok Al-Waqf Al-Islami, yang didanai oleh Arab Saudi dan dicurigai berhubungan dengan Al Qaeda.
Jaksa penuntut Bulgaria menuduh mereka mempromosikan ideologi radikal yang berdasarkan pada “elemen Salafisme” (gerakan ekstremis Sunni) di beberapa masjid, konferensi dan pertemuan-pertemuan di kafe antara Maret 2008 dan Oktober 2010.
Pengadilan di Pazardzhik juga menjatuhi Ahmed hukuman tiga tahun penjara karena melanggar masa percobaannya, yang berhubungan dengan hukuman yang dijatuhkan pada 2003 atas penyebaran Islam radikal.
Dua pemimpin Muslim lain secara berturut-turut mendapat penangguhan hukuman satu tahun dan 10 bulan penjara serta masa percobaan selama tiga tahun.
Sepuluh terdakwa lainnya terbukti bersalah dan dijatuhi denda mulai dari 2.000 sampai 3.000 leva (sekitar Rp 16,2-24,3 juta). (AFP)
Rusia Jatuhkan Hukuman Penjara kepada Pengacara Alexei Naval...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Rusia pada hari Jumat (17/1) menjatuhkan hukuman penjara beberapa tahun kepa...