Rapper Pembunuh Dieksekusi Mati
TEXAS, SATUHARAPAN.COM Seorang warga AS dieksekusi di negara bagian Texas karena membunuh seorang pemilik studio rekaman serta mencuri barang-barang korban, kata pihak berwenang penjara, Rabu (19/3).
Ray Jasper (33), yang menghabiskan 14 tahun penjara sebelum dieksekusi mati, dinyatakan tewas oleh suntikan mematikan pada pukul 6:31 malam waktu setempat (0031 GMT, Kamis) di Huntsville, kata seorang juru bicara penjara Texas.
Dalam kata-kata terakhirnya, Jasper berterima kasih kepada para pendukung dan meminta keluarganya untuk berhati-hati satu sama lain.
Penyanyi Rap keturunan Afrika-Amerika tersebut berusia 19 tahun ketika dia melakukan aksi pembunuhan dan melakukan pencurian pada November 1998 bersama dengan dua rekannya di sebuah studio rekaman di San Antonio.
Dia dijatuhi hukuman mati pada Januari 2000 atas pembunuhan pemilik studio rekaman, David Alejandro, seorang komposer dan musisi berusia 33 tahun itu.
Dua rekannya dijatuhi hukuman seumur hidup, setelah Jasper mengakui mengerahkan mereka untuk membantu membawa alat berat rekaman, komputer, mikrofon dan mixing.
Dia mengakui membunuh Alejandro sehingga dia tidak bisa diidentifikasi setelah melakukan pencurian, menurut dokumen pengadilan.
Proses permohonan bandingnya terhadap komposisi juri dan kenetralan proses peradilan ditolak, serta permohonan banding terakhirnya di Mahkamah Agung pada Rabu ditolak oleh Hakim Antonin Scalia, yang wilayahnya termasuk Texas.
Itu merupakan eksekusi ketiga di Texas tahun ini, dari total 11 di seluruh negara tersebut. Eksekusi lainnya direncanakan pada 27 Maret di negara bagian itu, di mana lebih dari sepertiga dari semua eksekusi di AS dilaksanakan pada 2013. (AFP)
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...