Pemerintah Terbuka Usulan Revisi UU Ormas
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, menyatakan pemerintah terbuka terkait usulan revisi Undang-Undang Ormas hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang baru saja disahkan DPR RI.
"Kami terbuka, tentunya terbuka dengan revisi yang kami sepakati bersama. Poin-poin mana yang diinginkan teman-teman, kami lihat, kita duduk bersama saja. Tidak perlu huru-hura, bangsa ini kan milik kita bersama," kata Yasonna usai mengikuti upacara peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) di gedung Kemenkumham di Jakarta, hari Senin (30/10).
Menurut Yasonna, memang ada kesepatan bersama dengan beberapa fraksi soal adanya catatan-catatan dalam pembahasan Perppu Ormas itu.
"Kan ada kesepakatan-kesepakatan dengan beberapa fraksi, oke kami sepakati. Memang ada catatan mereka, ya sudah kami lihat keinginan-keinginan perbaikan mereka di mana. Yang pasti kesepakatan kami sudah "firm" soal ideologi negara," ucap Yasonna.
Ia pun menegaskan seluruh ormas dan seluruh yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara dan harus menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)serta menjaga kebhinekaan.
"Sekarang ini, Arab Saudi sudah berpikir bahwa pikiran-pikiran radikal kalau itu dibiarkan akan ganggu negara, apa yang terjadi di Timur tengah jadi pelajaran berharga buat kita," kata Yasonna.
Sebelumnya, DPR RI melalui rapat paripurna akhirnya memutuskan menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang melalui mekanisme voting terbuka fraksi.
"Dari hasil voting terbuka, sebanyak 314 anggota dari tujuh fraksi menyatakan setuju, serta sebanyak 131 anggota dari tiga fraksi menyatakan tidak setuju. Anggota yang hadir seluruhnya sebanyak 445 orang," kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat memimpin rapat paripurna lanjutan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, hari Selasa (24/10).
Menurut Fadli Zon, pada forum lobi antarpimpinan fraksi-fraksi pada saat rapat paripurna diskors, belum mencapai kata musyawarah mufakat, karena masih ada tiga opsi pandangan terhadap Perppu Ormas.
Seperti dilaporkan oleh Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali, menurut Fadli, ada sebanyak empat fraksi menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang.
Kemudian menurut dia, tiga fraksi menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang dengan catatat segera dilakukan revisi, sedangkan tiga fraksi lainnya bersikap tidak setuju Perppu Ormas menjadi undang-undang. (Antara)
Editor : Melki Pangaribuan
Pemberontak Suriah: Kami Tak Mencari Konflik, Israel Tak Pun...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Pemimpin kelompok pemberontak Islamis Suriah, Hayat Tahrir al-Sham (HTS), ...