Pemerintah Terima Surat Persetujuan Listyo Sigit sebagai Kapolri
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Pemerintah telah menerima surat persetujuan dari DPR tentang Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk dilantik sebagai Kapolri, hari Jumat (22/1). Surat dari DPR itu tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diterimaMenteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno.
Surat ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar. Terkait pemberhentian dan pengangkatan Kapolri, Ketua DPR dalam suratnya menyebutkan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 21 Januari 2021 telah menyetujui laporan Komisi III DPR RI untuk mengangkat Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis yang memasuki masa pensiun.
Berdasarkan persetujuan DPR tersebut, selanjutnya akan ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Pelantikan Kapolri yang baru rencananya akan dilakukan sebelum masa tugas Kapolri Idham Azis berakhir pada akhir Januari 2021.
Selain itu, Mensesneg juga menerima surat dari DPR terkait penyampaian calon anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (Dewas LPI) dari unsur profesional. Dalam keterangan tertulis, disebutkan DPR dapat menyetujui nama-nama calon anggota Dewas LPI dari unsur profesional, yaitu Darwin Cyril Noerhadi, Yozua Makes, dan Haryanto Sahari. Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Dewas LPI terkait keanggotaannya, terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan unsur profesional.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...