Warga Rusia Dideportasi Karena Langgar Protokol Kesehatan
DENPASAR, SATUHARAPAN.COM-Seorang selebritas media sosial Rusia dideportasi dari Indonesia pada hari Minggu (24/1) setelah dia mengadakan pesta di sebuah hotel mewah di Bali yang dihadiri oleh lebih dari 50 orang meskipun ada larangan terkait virus corona.
Pesta yang diadakan pada 11 Januari itu melanggar protokol kesehatan yang diberlakukan untuk melawan penyebaran virus, kata Jamaruli Manihuruk, kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bali.
Sergei Kosenko, yang memiliki lebih dari 4,9 juta pengikut di akun Instagram-nya, tiba di Indonesia pada bulan Oktober dengan visa turis.
Petugas imigrasi di Bali memutuskan untuk memeriksa aktivitas Kosenko setelah dia memposting ke media sosial video dirinya sedang mengendarai sepeda motor dengan seorang penumpang perempuan di belakang dermaga ke laut pada bulan Desember. Aksi tersebut dikecam oleh banyak orang Indonesia sebagai tindakan sembrono dan berpotensi berbahaya bagi lingkungan.
Manihuruk mengatakan penyelidikan imigrasi menemukan Kosenko ikut serta dalam kegiatan yang melanggar visa turisnya, seperti mempromosikan perusahaan dan produk.
Setelah pengumuman deportasinya, Kosenko mengatakan kepada wartawan di kantor imigrasi di Bali bahwa dia menyesal. “Saya suka Bali. Saya minta maaf dan saya minta maaf,” kata Kosenko.
Indonesia telah membatasi sementara orang asing untuk datang ke negara itu sejak 1 Januari untuk mengendalikan penyebaran COVID-19, dan pembatasan aktivitas publik diberlakukan di pulau Jawa dan Bali.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali mencatat 162 WNA telah dideportasi dari Bali pada tahun 2020 dan 2021. Sebagian besar dideportasi karena melanggar visa kunjungan.(AP)
Editor : Sabar Subekti
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...