Pemerintah Tetapkan Bunga 7 Persen KUR Sektor Pariwisata
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menetapkan skema kredit/pembiayaan sektor pariwisata dengan suku bunga rendah, yaitu 7 persen melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor pariwisata.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution berharap, dengan adanya skema KUR Pariwisata ini dapat mendorong optimalisasi pengembangan sektor pariwisata, khususnya di 10 (sepuluh) Destinasi Pariwisata Prioritas, serta 88 (delapan puluh delapan) Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.
“KUR Sektor Pariwisata dapat diberikan kepada individu, dan/atau kelompok usaha, dengan plafon sesuai dengan kebutuhan usahanya, baik KUR Mikro mapun KUR Kecil,” kata Darmin saat memimpin Rapat Koordinasi tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR), di Jakarta, Rabu (8/8).
Positif
Sebelumnya Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir menjelaskan, kinerja KUR sampai dengan Semester I Tahun 2018 mencatatkan capaian yang positif.
Berdasarkan data realisasi KUR yang dihimpun oleh sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, sejak tahun 2015 sampai dengan 30 Juni 2018, nilai KUR yang telah disalurkan sebesar Rp277,4 triliun dengan outstanding sebesar Rp130,8 Triliun kepada 11,8 juta pelaku UMKM.
“Capaian tersebut juga diikuti dengan terjaganya tingkat Non Performing Loan (NPL) KUR pada tingkatan 1,06 persen,” ungkap Iskandar.
Sedangkan penyaluran KUR dari 1 Januari 2018 sampai dengan 30 Juni 2018 tercatat telah disalurkan sebesar Rp64,6 triliun atau 55,2 persen dari target penyaluran Rp117,08 triliun di tahun 2018.
Agresivitas capaian KUR tersebut, lanjut Iskandar, juga diikuti dengan terjaganya tingkat NPL (Non Performing Loan) pada angka 0,01 persen. Pemerintah juga berhasil menjaga dominasi porsi penyaluran KUR kepada usaha mikro.
“Hal tersebut tercermin dengan penyaluran KUR Mikro sebesar Rp41 triliun yaitu 63,5 persen dari penyaluran KUR, diikuti dengan KUR Kecil sebesar Rp23,3 triliun yaitu 36,1 persen dari penyaluran KUR, dan KUR Penempatan TKI sebesar Rp231 miliar yaitu sebesar 0,4 persen dari penyaluran KUR,” sambung Iskandar.
Untuk penyaluran KUR menurut wilayah, Pulau Jawa masih mendominasi penyaluran KUR sebesar 54,9 persen, diikuti dengan Sumatra 19,4 persen, Sulawesi 10 persen, Bali & Nusa Tenggara 7,1 persen, kemudian Kalimantan 6,4 persen, serta Maluku & Papua 2,2 persen.
Untuk mendorong optimalisasi penyaluran KUR, khususnya di sektor produksi serta pencapaian target penyaluran KUR di tahun 2018, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM juga menambah plafon penyaluran KUR tahun 2018, menjadi sebesar Rp123,53 Triliun.
Penambahan plafon penyaluran KUR tahun 2018 tersebut juga memperhatikan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan. Diharapkan hal tersebut dapat membantu UMKM dalam mengakses pembiayaan dengan suku bunga yang terjangkau. (Setkab)
Editor : Melki Pangaribuan
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...