Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 09:48 WIB | Jumat, 01 Mei 2015

Pemerintah Tidak Miliki Perencanaan Kebutuhan Guru

Ilustrasi. Sejumlah guru honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) berunjuk rasa di depan gerbang Balai Kota Bandung, (Foto: Antara//Agus Bebeng)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo, menilai pemerintah tidak memiliki data dan perencanaan yang jelas untuk mencukupi kebutuhan guru.

"Untuk mencukupi kekurangan guru pemerintah, daerah, badan penyelenggara dan satuan pendidikan mengangkat guru honorer. Saat ini, jumlah guru honorer mencapai 1,4 juta orang," kata Sulistyo melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (1/5).

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu mengatakan, guru honorer yang diangkat itu seharusnya termasuk guru tetap. Itu sesuai dengan Pasal 1 Ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.

Namun, Sulistyo menilai pemerintah telah menyia-nyiakan guru honorer dengan status kepegawaian yang tidak jelas, dan kesejahteraan yang tidak terjamin sama sekali.

"Banyak yang hanya mendapatkan honor Rp200.000 per bulan, tidak memperoleh perlindungan hukum maupun profesi, tidak memperoleh jaminan kesehatan, dan tidak ada pembinaan profesi," katanya.

Menurut Sulistyo, meskipun diakui PP Nomor 74 Tahun 2008 sebagai guru tetap, tetapi guru honorer tidak bisa mengikuti sertifikasi, sehingga tidak memperoleh tunjangan profesi.

"Padahal, menurut Pasal 15 PP Nomor 74 Tahun 2008, guru yang diangkat oleh satuan pendidikan, termasuk guru honorer, berhak memperoleh penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, sampai sekarang juga tidak dihiraukan," katanya.

Hal itu, kata Sulistyo, karena pemerintah membuat pedoman sertifikasi yang tidak memungkinkan guru honorer untuk ikut. Selain itu, pemerintah juga melarang dana bantuan operasional sekolah (BOS) digunakan untuk membayar guru honorer.

Padahal, guru honorer dituntut bekerja dengan baik, penuh waktu, berdedikasi dan loyalitas, serta memiliki tugas yang sama dengan guru pegawai negeri sipil (PNS) maupun guru tetap yayasan.

"Namun, yang terjadi justru Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi meminta guru honorer yang beberapa sudah mengabdi puluhan tahun diberhentikan, karena pemerintah tidak bisa mengangkat mereka menjadi PNS," katanya.

Karena itu, Sulistyo mengatakan PGRI menyerukan agar guru honorer tetap bersatu berjuang melawan kesewenang-wenangan hingga memperoleh berhasil.

"Jangan mundur. Maju terus. Harus menang. Untuk itu, guru honorer juga harus bekerja dengan baik dan meningkatkan kualitas profesionalnya," katanya.(Ant)

 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home