Pengacara Masih Belum Bisa Temui Penyidik KPK Novel Baswedan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pengacara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan masih belum bisa menemui kliennya yang ditangkap oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri.
“Penasihat Hukum tidak berhasil bertemu Novel Baswedan,” kata anggota tim Advokasi Anti Kriminalisasi Muji Kartika Rahayu saat dihubungi di Jakarta, Jumat (1/5).
Novel ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading pada Jumat sekitar pukul 00.00 WIB.
Baca juga: |
Muji pun menjelaskan kronologi penangkapan Novel.
“Kira-kira pukul 00.00 WIB, rumah Novel didatangi oleh petugas kepolisian berasal dari Bareskrim dan Polda Metro Jaya hendak melakukan penangkapan,” ungkap Muji.
Novel NB ditangkap dengan Surat Perintah Penangkapan No. SP.KAP/19/IV/2015/Dittipidum tertanggal 24 April 2015 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Hery Prastowo.
“Kira-kira pukul 00.20 WIB, Novel dengan pengawalan tiga orang petugas kepolisian dibawa ke Bareskrim,” ungkap Muji.
Pukul 02.40 WIB, pengacara telah berada di Bareskrim untuk bertemu dengannya, namun Novel tidak bisa ditemui.
“Petugas Piket menyatakan telah menyisir seluruh ruangan pemeriksaan tapi tidak melihat Novel. Pengacara meminta petugas piket untuk menghubungi petugas kepolisian yang namanya tercantum di Surat Perintah Penangkapan,” tambah Muji.
Para petugas polisi itu yakni AKBP Drs. Prio Soekotjo, AKBP Agus Prasetyono, AKBP Herry Heryawan, AKBP T.D Purwantoro dan AKP Teuku Arsya Kadafi.
“Namun Bapak Mahendra mengaku dia tidak memiliki nomor hand phone mereka. Pengacara lalu meminta beliau untuk menghubungi nomor extension ruangan pemeriksaan untuk berkoordinasi dengan penyidik, namun dia menjawab telepon di kantor Bareskrim tidak menggunakan sistem extension,” jelas Muji. Mahendra adalah nama petugas piket.
Sekitar pukul 04.00 WIB, petugas piket mengabari bahwa Novel berada di lantai tiga gedung Bareskrim namun penyidik tidak memperbolehkan pengacara menemui Novel.
Padahal menurut Muji, berdasarkan pasal 69 Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyatakan penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap, artinya sejak penangkapan dilakukan hingga batas waktu penangkapan berakhir (1 x 24 jam), penyidik demi hukum wajib memenuhi permintaan pengacara untuk dipertemukan dengan tersangka.
“Keputusan penyidik untuk melakukan penangkapan tengah malam seharusnya diiringi dengan sikap professional dan ketaatan akan hukum bukannya justru melakukan pembangkangan terhadap hukum,” tambah Muji.
Dalam surat penangkapan, disebutkan bahwa Novel diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.
Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigadir Jenderal Herry Prastowo.
Sedangkan yang menyerahkan surat adalah AKBP Agus Prasetoyono dengan diketahui oleh ketua RT 003 Wisnu B dan ditandatangani pada Jumat, 1 Mei 2015.
Novel Baswedan dituduh pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada 2004.
Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.
Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.
Dua Kali Mangkir
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri karena dinilai dua kali mangkir.
“Alasannya tertulis karena mangkir dua kali panggilan, padahal Novel tidak datang karena tidak diperbolehkan oleh pimpinan KPK,” kata salah satu pengacara Novel, Kanti, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Ia memang pernah dipanggil pada Februari lalu.
Pada 5 Oktober 2012 lalu, Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Dedi Irianto bersama dengan sejumlah petugas dari Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya juga pernah mendatangi KPK untuk menangkap Novel saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011.
Namun pimpinan KPK menolak tuduhan tersebut karena menganggap Novel tidak melakukan tindak pidana dan bahkan mengambil alih tanggung jawab anak buahnya serta telah menjalani sidang di majelis kehormatan etik dengan hukuman mendapat teguran keras. (Ant)
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...