Pemerintah Tidak Tolerir Pembakaran Rumah Anggota Gafatar
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyerangan yang berujung pada aksi pembakaran rumah milik kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) terjadi di Desa Moton, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, hari Selasa (19/1) sore.
Menyikapi peristiwa itu, Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengatakan aksi kekerasan pada anggota Gafatar tidak bisa dibenarkan. Pemerintah beserta aparat keamanan akan memberikan perhatian serius tentang keberadaan organisasi ini serta mengusut aksi intoleransi yang menimpa anggotanya.
"Kami memang tidak mau tindakan intoleransi itu dilakukan oleh siapapun, karena negara ini adalah negara yang berbineka, negara yang majemuk. Bahwa kita boleh berbeda, tapi tidak boleh melakukan tindak kekerasan terhadap siapapun," kata Pramono kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, hari Rabu (20/1).
Menurutnya, pembakaran pemukiman anggota Gafatar tak perlu dilakukan. Pasalnya, sudah ada kesepakatan soal relokasi. Namun warga sepertinya sudah tak sabar dan ingin secepatnya anggota kelompok tersebut hengkang dari Mempawah.
Saat ini aparat keamanan melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengevakuasi seluruh anggota Gafatar di Kabupaten Mempawah ke Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. Mereka ditampung di kawasan Komando Daerah Militer XII/Tanjung Pura.
Saat ini, situasi di Kabupaten Mempawah maupun Kota Pontianak dilaporkan kondusif. Pejabat daerah setempat bersama petugas keamanan berkoordinasi untuk memulangkan para anggota Gafatar ke daerah masing-masing.
Sebelumnya, massa menolak kelompok Gafatar dan meminta pemerintah segera mengevakuasi eks anggota Gafatar keluar dari Desa Moton, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat. Selama beberapa bulan terakhir, eks anggota yang kebanyakan berasal dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat itu, tinggal di pemukiman tersebut.
Tidak ada korban jiwa dari peristiwa ini namun kerugian diprediksi mencapai ratusan juta rupiah.
Editor : Eben E. Siadari
Pengadilan Swedia Hukum Politisi Sayap Kanan Karena Menghina...
MALMO-SWEDIA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman pada hari Selasa (5/11) kepada s...