Pemerintah Tunda Seleksi CPNS 2015
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah memutuskan menunda seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2015 karena masih banyak kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang belum menyelesaikan kewajibannya dalam analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) secara benar.
Kebijakan penundaan seleksi CPNS tersebut tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi bernomor B/2163/M.PAN/06/2015 yang ditandatangani tanggal 30 Juni 2015.
Data yang diperoleh dari Kementerian PAN-RB menyebutkan dari 76 kementerian/lembaga di level pemerintah pusat, baru 18 telah yang menyelesaikan kewajiban Anjab dan ABK secara 100 persen.
Sedangkan dari total 572 pemerintah daerah hanya 72 diantaranya yang sudah menyelesaikan Anjab dan ABK 100 persen.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HUKIP) Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman mengatakan penundaan seleksi CPNS ini dilakukan seluruh instansi pemerintah guna mematuhi ketentuan aturan perencanaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang di dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Selain itu, saat ini pemerintah juga tengah merampungkan sejumlah peraturan pelaksanaan dari UU ASN, serta tengah menggenjot efisiensi anggaran.
"Pelaksanaan seleksi CPNS membutuhkan dana yang tidak sedikit, ada untuk anggaran penyusunan naskah soal, biaya upload naskah soal ke sistem CAT, dan biaya pelaksanaan seleksi," jelas Herman di Jakarta, hari Kamis (2/7).
Herman mengatakan selama masa penundaan seleksi CPNS, Menpan mengimbau Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat tetap fokus menyelesaikan analisis jabatan dan analisis beban kerja, serta melakukan perbaikan dalam penghitungan enam prioritas kebutuhan pegawai.
Keenam prioritas dimaksud meliputi kebutuhan pegawai dalam lima tahun mendatang, jumlah kebutuhan seluruh tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), jabatan tinggi pendukung, jabatan fungsional tingkat ahli, jabatan fungsional tingkat terampil, serta nomenklatur nama jabatan pelaksana.
"Keseluruhan data tersebut wajib dimasukkan ke dalam aplikasi e-formasi dengan batas waktu hingga akhir bulan November 2015 mendatang," ujar Herman.
Setelah semua data terkait masuk ke dalam aplikasi e-formasi, Kementerian PANRB akan melakukan evaluasi pencapaian masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Hasil dari evaluasi tersebut nantinya dapat diakses melalui situs resmi Kementerian PANRB di www.menpan.go.id.
Berikut daftar Kementerian/lembaga dengan Anjab dan ABK sudah mencapai 100 persen:
1. Kemenko Perekonomian
2. Kementerian BUMN
3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
4. Kementerian Pertanian
5. Kementerian Kesehatan
6. Kementerian Sekretariat Negara
7. Sekretariat Jenderal BPK
8. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
9. Badan Tenaga Nuklir Nasional
10. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
11. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
12. Perpustakaan Nasional
13. Badan Pengawasan Obat dan Makanan
14. Lembaga Ketahanan Nasional
15. Badan Narkotika Nasional
16. Badan Keamanan Laut
17. Komisi Ombudsman
18. BNPT
Daftar Pemda dengan Anjab dan ABK sudah mencapai 100 persen:
1. Kab Humbang Hasundutan
2. Kab Padang Lawas Utara
3. Kab Indragiri Hilir
4. Kab Rokan Hilir
5. Kota Pekanbaru
6. Provinsi Sumbar
7. Kab Agam
8. Kota Padang
9. Kota Payakumbuh
10. Kota Pariaman
11. Kab Merangin
12. Kab Tebo
13. Kota Sungaipenuh
14. Prov Sumatera Selatan
15. Kota Prabumulih
16. Kab Penukal Abab Lematang Ilir
17. Kab Bangka Barat
18. Kab Belitung Timur
19. Kab Seluma
20. Kab Kepahiang
21. Kab Lebong
22. Kab Ciamis
23. Kab Majalengka
24. Kota Bandung
25. Kota Cirebon
26. Kota Bekasi
27. Kota Cimahi
28. Kab Lebak
29. Kab Tangerang
30. Kota Serang
31. Prov DIY
32. Kab Sleman
33. Kab Demak
34. Kab Jepara
35. Kab Gresik
36. Kab Sidoarjo
37. Kab Banyuwangi
38. Prov Kalbar
39. Kab Sambas
40. Kab Mempawah
41. Kab Tanah Laut
42. Kab Balangan
43. Kota Banjarmasin
44. Kota Banjar Baru
45. Kab Mahakam Ulu
46. Kota Samarinda
47. Kota Bontang
48. Kab Minahasa Selatan
49. Kab Kepulauan Siau Togulandang Biaro
50. Kab Bolaang Mongondow Selatan
51. Kab Bolaang Mongondow Timur
52. Kota Kotamobagu
53. Kab Tojo Una Una
54. Kab Morowali Utara
55. Kota Palu
56. Kab Wajo
57. Kab Sinjai
58. Kab Konawe Utara
59. Kab Buton Selatan
60. Kab Buton Tengah
61. Kab Muna Barat
62. Kab Jembrana
63. Kab Badung
64. Kab Sumbawa Barat
65. Kab Manggarai Timur
66. Kab Sumba Tenga
67. Prov Maluku Utara
68. Kab Pulau Talibau
69. Kota Ternate
70. Kota Tidore Kepulauan
71.Kab Intan Jaya
72. Kab Bulungan (menpan.go.id)
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...