Pemerintah Uganda akan Perketat Kontrol Media Sosial
KAMPALA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Uganda mengajukan sebuah rancangan undang-undang untuk memperketat kontrol media sosial, kata seorang menteri pada hari Jumat (11/3), beberapa pekan setelah situs-situs media sosial diblok pada hari pemilihan yang memicu kritik.
“Rancangan undang-undang itu dimaksudkan untuk mengatur apa yang terjadi di sektor komunikasi demi kebaikan rakyat Uganda dan keamanan mereka,” kata Menteri Kepresidenan Frank Tumwebaze kepada AFP.
“Tujuan dari RUU ini adalah untuk mengamendemen Undang-Undang Komunikasi Uganda tahun 2013 dengan menghapuskan persyaratan bagi menteri sektor untuk meminta persetujuan parlemen dalam mengatur sektor komunikasi,” katanya.
Tumwebaze mengatakan parlemen Uganda – yang didominasi Partai Gerakan Perlawanan Nasional (National Resistance Movement/NRM) – harus menyetujui RUU yang mencabut persetujuan parlemen tersebut.
Politikus oposisi mengkritik proposal itu, namun Tumwebaze menegaskan peraturan baru tersebut “tidak begitu ketat” dan perlu untuk mengekang “penyalahgunaan” media sosial dengan “orang-orang mengunggah pernyataan tidak bertanggung jawab, menghasut masyarakat, yang menurut pemerintah mengancam keamanan nasional kita.”
Pemerintah memblokir situs-situs media sosial seperti Twitter dan Facebook saat pemilu pada Februari, mengutip kekhawatiran “keamanan nasional.”
Pemilu itu dimenangkan oleh Presiden Yoweri Museveni , pemilu ke lima yang ia menangkan, dengan perolehan suara 61 persen.(AFP/Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Stray Kids Posisi Pertama Billboard dengan Enam Lagu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Grup idola asal Korea Selatan Stray Kids berhasil menjadi artis pertama d...