Pemerintahan Jokowi Gagal Cabut Perda Syariah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Hak semua orang di Indonesia berada pada risiko yang lebih besar menyusul putusan Mahkamah Konstitusi pekan ini bahwa pemerintah pusat tidak bisa lagi mencabut hukum syariah yang merupakan salah satu peraturan daerah yang diadopsi di negara ini.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah mulai menganalisis peraturan daerah untuk memenuhi konstitusi sekuler di Indonesia dan berjanji untuk mencabut yang bukan sekuler. “Saya ingin menggarisbawahi bahwa Indonesia bukan negara berbasis agama,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada tahun 2015 lalu.
“Sebuah kesempatan yang sayang untuk dilewatkan,” kata Kyle Knight, seorang peneliti program hak-hak lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dalam laporannya hari Rabu (12/4).
Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Rabu meluruhkan harapan Kementerian Dalam Negeri untuk menghapus peraturan daerah yang bermasalah – yang menghalangi pemerintah untuk mengecek hukum yang mengancam hak-hak universal dalam kebebasan berekspresi dan berkumpul. Keputusan ini juga menyebabkan kegagalan pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk mengubah retorikanya tentang hukum yang terang-terangan melanggar hak-hak perempuan dan kaum LGBT menjadi kenyataan.
Sementara itu Tjahjo Kumolo mengaku telah membatalkan lebih dari 3000 peraturan daerah bermasalah pada tahun 2015 dan 2016. Ia kemudian mengakui bahwa yang dikurangi adalah yang terkena dampak investasi dan tidak termasuk peraturan daerah berbasis syariah.
Peraturan yang dibatalkan adalah karena ‘peraturan daerah yang bermasalah’ karena melanggar kredo negara dari kesatuan dalam keragaman, bukan peraturan yang melanggar hak-hak dasar.
Saat ini, kata dia, setelah bertahun-tahun pemerintah pusat terseok-seok memperjuangkan pembatalan hukum syariah tersebut, namun akhirnya pengadilan telah memutuskan bahwa perda itu tidak dapat dicabut.
Presiden Jokowi hanya mengatakan dia akan menemukan cara lain untuk meningkatkan investasi. Tapi dia juga harus menjelaskan bagaimana dia akan melindungi minoritas yang terancam dari penegakkan hukum syariah.
Saat ini dua orang di Aceh sedang menunggu hukuman cambuk di depan publik karena isu homoseksual.
Oleh karena itu, Jokowi perlu menunjukkan taringnya sebagai pemimpin terhadap naiknya tensi intoleransi di Indonesia, sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia. Minoritas di Indonesia berada di bawah ancaman undang-undang syariah yang memerlukan sinyal dari presiden tentang perlunya menekankan kesatuan dalam keragaman meluas di seluruh masyarakat Indonesia. (hrw.org)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...