Pers Harus Lebih Teratur Menulis Papua
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Tulisan ini dimulai dengan pengakuan bahwa judul di atas adalah imbauan yang klise.
Judul itu hanya mengulang hal yang sama dari waktu-ke waktu. Bahkan harus jujur kami akui, pada tahun 2015, kami sudah pernah mengangkat kalimat yang persis sama sebagai judul, berdasarkan wawancara dengan wartawan senior pemenang anugerah Ramon Magsaysay tahun 2000 dan salah satu tokoh di balik lahirnya UU Pers tahun 1999, Atmakusumah Astraatmadja.
Ketika itu Atmakusumah melancarkan kritik halus namun tajam terhadap pers Indonesia yang ia nilai masih langka dalam 'pemberitaan masalah-masalah kritis' di wilayah-wilayah sensitif seperti Papua.
Ia juga mengungkapkan 'kecemburuan' atas liputan-liputan wartawan asing tentang Papua, yang menurut dia mengungkap berbagai hal yang tidak ditemukannya dalam liputan media dalam negeri.
Ketika itu, liputan seorang wartawan Sydney Morning Herald, Michael Bachelard, ramai diperbincangkan setelah ia melaporkan betapa dahsyatnya praktik korupsi di provinsi paling timur Indonesia itu.
Di sana, di sebuah desa bernama Lolat, ada sekolah negeri yang memiliki sembilan guru dengan gaji sebagai pegawai tetap tetapi tidak seorang pun dari para guru pernah datang ke sekolah, menurut laporan Bachelard.
Lalu di peta terpampang ada 25 gedung yang dibangun sebagai sarana pelayanan kesehatan. Namun nyatanya hanya tiga gedung yang berdiri. Dan masing-masing hanya mempunyai seorang dokter berpraktik di klinik.
Dari sana Atmakusumah mempertanyakan mengapa hal-hal yang dikemukakan oleh Bachelard tidak muncul di media-media dalam negeri baik lokal maupun nasional.
Namun, mantan wartawan Indonesia Raya itu sendiri sudah dapat menduga bahwa salah satu kemungkinan ialah karena keterbatasan kebebasan pers di negeri ini, khususnya di daerah-daerah sensitif seperti Papua.
Apa yang membuat imbauan klise dan basi itu diangkat kembali kali ini ialah karena peristiwa demi peristiwa yang terjadi di Papua akhir-akhir ini semakin mengukuhkan betapa pentingnya, betapa mendesaknya, tetapi juga betapa semakin sulitnya merealisasikan imbauan itu --walaupun klise.
Pertengahan Maret lalu Indonesia mendeportasi dua wartawan Prancis dengan alasan melakukan pelanggaran visa ketika membuat video dokumenter di provinsi Papua.
Jean Frank Pierre dan Basile Marie Longhamp, dipulangkan melalui bandara Mozes Kilangin di Timika tanpa sempat melakukan liputan.
Kementerian Luar Negeri memang telah memberikan penjelasan atas hal ini. Namun bagi para pejuang Hak Asasi Manusia (HAM), ini dianggap sebagai bukti kesenjangan antara janji Presiden Jokowi di awal masa kepresidenannya, dengan kenyataan.
Itu bukan kali pertama wartawan asing tidak diperbolehkan meliput ke Papua. Dan tampaknya ke depan masih akan terjadi lagi.
Aktivis HAM di Papua, Matius Murib, menganggap pemerintah tidak memiliki kebijaksanaan yang jernih tentang bagaimana wartawan asing harus meliput di Papua. Ada yang diberi izin ada yang tidak.
Ini baginya mendatangkan kesan seakan ada yang disembunyikan di Papua.
Apakah betul ada yang disembunyikan di Papua? Ini semakin lama seolah semakin menjadi sebuah kalimat bertanda seru.
Berbagai isu di Papua berkembang secara berkelindan pada saat yang sama. Satu isu dengan isu lain bertumpuk-tumpuk dan memiliki tali-temali yang rumit.
Ada isu kesenjangan pembangunan dengan daerah lain, ada isu ketidakpuasan daerah kepada pusat, juga isu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu dan yang masih terus berlangsung, juga aspirasi untuk meluruskan sejarah, hingga pada keinginan untuk menentuan nasib sendiri.
Sudah barang tentu kita tidak akan menganggap solusi atas berbagai isu ini ialah dengan menyeleksi apalagi menutup akses pers.
Dengan kemajuan teknologi informasi dan semakin meningkatnya literasi terhadap media sosial, isu-isu ini tidak mungkin surut, sebaliknya, ia menjadi wacana yang terus berkembang dan meluas.
Pada saat yang sama, wacana dan diskursus di media sosial dapat menjadi timpang dan terdistorsi apabila hal itu tidak diimbangi oleh laporan faktual dan independen oleh para jurnalis, melalui upaya menyelami kehidupan riel masyarakat dari hari ke hari.
Maka semakin relevan apa yang menjadi imbauan Atmakusumah bahwa pers perlu melakukan liputan secara berkala dan teratur tentang Papua karena hanya dengan begitulah arus informasi dapat berkembang dengan sehat dan lebih terkelola. Dan kami meyakini, ketika kita berbicara tentang pers dan kebebasannya, tak ada pembedaan antara pers dalam negeri dan pers asing.
Bila setiap kali ada hajatan besar yang menghabiskan belanja negara secara besar-besaran (misalnya Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika) kita dengan bangga mengumumkan bahwa ribuan wartawan asing turut meliput hajatan itu, maka kebanggaan yang sama semestinya dapat kita katakan saat banyak wartawan asing menunjukkan minat untuk meliput Papua, dengan fasilitas yang mereka sediakan sendiri.
Keterbukaan terhadap pers di Papua pada gilirannya akan menghadirkan kompetisi yang sehat di kalangan pelaku pers sendiri. Liputan-liputan yang baik dihasilkan bukan hanya oleh wartawan-wartawan yang berdedikasi, tetapi juga oleh lingkungan yang menghadirkan kompetisi di antara sesama pelakunya untuk menghasilkan karya yang terbaik.
Kekhawatiran bahwa membuka Papua terhadap wartawan (baca: wartawan asing) akan membuka borok-borok dan luka-luka masyarakat yang ada di Papua adalah kekhawatiran sementara. Ia akan berlalu karena seiring dengan semakin teraturnya pemberitaan yang independen tentang Papua, akan mengungkap semakin banyak sisi dan aspirasi yang berkembang di Papua.
Semakin banyak warna, semakin banyak perspektif, akan membuka mata siapa saja untuk melihat Papua bukan lagi dalam satu warna ekstrem. Pada keadaan semacam itulah dialog yang sehat tentang Papua dapat berlangsung.
Pada akhirnya harus dikatakan Presiden Joko Widodo memerlukan juga laporan-laporan jurnalistik yang objektif, independen dan komprehensif tentang Papua. Sebab jika tidak, justru akan sangat berbahaya, karena telah terbukti bahwa sepanjang sejarah integrasi Papua ke Indonesia, kesenjangan antara apa yang dilaporkan kepada pemerintah dan kenyataan di lapangan adalah demikian lebarnya.
Indonesia akan menjadi tuan rumah Hari Kebebasan Pers Dunia pada 2 hingga 4 Mei mendatang. Semoga para wartawan mancanegara itu tidak akan mendapat kesan, "Di Indonesia sudah ada kebebasan pers, kecuali di Papua."
AS Akan Kirim Senjata ke Ukraina Senilai US$275 Juta
WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Pentagon akan mengirim Ukraina setidaknya US$275 juta dalam bentuk se...