Pemilik Anjing di Iran Bisa Terancam Hukuman Cambuk
TEHERAN, SATUHARAPAN.COM - Penggemar Anjing di Iran, bisa terancam hukuman cambuk hingga 74 kali, di bawah rencana dari para anggota parlemen garis keras yang akan melarang warga memelihara binatang piaraan itu di rumah, atau membawanya berjalan-jalan di area publik.
Sebuah rancangan undang-undang, yang ditandatangani 32 anggota di parlemen yang didominasi kubu konservatif itu, juga akan menyetujui denda berat bagi para pelanggar, menurut surat kabar reformis Shargh.
Binatang anjing dianggap haram dalam ajaran Islam dan binatang jenis itu langka di Iran, walaupun beberapa keluarga memelihara hewan itu secara tertutup, terutama di wilayah-wilayah elit, dan membawanya keluar untuk berjalan-jalan.
Polisi syariah Iran, yang ditempatkan di area-area publik, sebelumnya menghentikan para pemelihara anjing, dan entah mereka memberikan peringatan atau menyita hewan piaraan tersebut.
Namun, jika rancangan undang-undang baru itu disahkan parlemen, maka mereka yang melakukan pelanggaran berkenaan dengan anjing, dapat terancam hukuman cambuk atau denda berkisar mulai dari US$ 370 hinggaUS$ 3,700 (sekitar Rp 4,5 juta hingga Rp 44,91 juta).
“Semua orang yang berjalan atau bermain dengan hewan-hewan seperti anjing atau monyet di area publik akan merusak budaya Islamis, serta kebersihan dan ketertiban pihak lain, terutama wanita dan anak-anak,” seperti dinyatakan rancangan undang-undang tersebut.
Hewan yang disita akan dikirim ke kebun binatang, hutan atau alam liar, ujarnya. (AFP/Ant)
Editor : Eben Ezer Siadari
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...