Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 10:19 WIB | Selasa, 04 Maret 2014

Pemilik Panti Asuhan Samuel Jadi Tersangka

Ilustrasi.(Foto: Facebook Panti Asuhan Samuel)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Polda Metro Jaya menaikkan status saksi menjadi penyidikan dalam kasus penelantaran dan penganiayaan terhadap anak Panti Asuhan Samuel.

Kuasa Hukum Panti Asuhan Samuel, Roy Rening SH mengatakan, kasus ini butuh pendalaman karena keterangan anak-anak masih di bawah umur menurut hukum tidak bisa dipakai sebagai saksi sesuai dengan pasal 184 KUHAP.

“Dalam gelar perkara status saksi dinaikkan menjadi penyidikan, kemungkinan pak Samuel sudah sebagai tersangka. Oleh karena itu dia masih diperiksa 1x24 jam di Polda,” kata Roy Rening di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/3).

Roy menambahkan, ada 57 pertanyaan yang diajukan Polda, dan pengumpulan alat bukti polisi yang memberatkan Samuel adalah keterangan anak-anak panti yang menjadi saksi.

“Keterangan dari anak-anak panti merupakan alat bukti yang menaikkan statusnya menjadi tersangka menurut pemeriksaan Polisi,” kata Roy.

Untuk itu, kata Roy, Polisi harus melakukan pendalaman kasus, sebab jika hanya keterangan anak-anak panti yang kebanyakan masih dibawah umur, maka menurut hukum tidak bisa dipakai sebagai saksi sesuai dengan pasal 184 KUHAP.

“Sesuai dengan pasal 184 KUHAP yang namanya saksi harus disumpah. Dan menurut hukum pembuktian sumpah anak di bawah umur tidak kuat. Keterangan anak yang menjadi saksi terkesan semua menjawab sama. Bahaya jika di persidangan nanti kesaksian anak bisa berubah,” ucap dia.

Roy berharap Polisi profesional, harus ada pendalaman, dan hati-hati dalam penyidikan kasus Panti Asuhan Samuel, supaya tidak ada fitnah.

“Penyidikan ini semoga berjalan secara profesional tanpa rekayasa, dan saya berharap fakta-fakta hukum yang berkembang betul-betul sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” Roy menegaskan.

Samuel dijerat dengan Pasal 77 dan 80 UU Perlindungan Anak tentang penelantaran dan penganiayaan anak. Samuel menjalani pemeriksaan di Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya sejak pukul 11.00 WIB, Senin (3/3). Usai menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam, status hukum Samuel ditingkatkan menjadi tersangka.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home