Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 07:30 WIB | Selasa, 04 Maret 2014

Gugatan KLH Rp 16 Triliun Terkait Perusakan Hutan Ditolak Hakim

Ilustrasi Penggundulan hutan. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, SATUHARAPAN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru, Riau, menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mendenda PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) sebesar Rp 16 triliun terkait tuduhan melakukan perusakan ekologi hutan.

Sidang putusan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Reno Listowo didampingi hakim anggota Efendy Jauhari dan Togi Pardede, di PN Pekanbaru, Senin malam, tampak tanpa pengunjung dan hanya dihadiri oleh Berto Herora Harahap selaku Kuasa Hukum KLH dan seorang kuasa hukum lainnya.

Reno Lestowo saat membacakan amar putusan gugatan perdata itu menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan KLH kepada PT MPL dengan berbagai pertimbangan.

KLH mengajukan gugat pada 26 September 2013, terkait tuduhan terhadap PT MPL melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
     
Perbuatan melawan hukum yang dinilai telah dilakukan oleh PT Merbau Pelalawan Lestari adalah melakukan penebangan hutan di luar lokasi izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).
    
Dari seluas 5.590 hektare izin di Pelalawan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 522.21/IUPHHKHT/XII/2002/04 tanggal 17 Desember 2002, telah ditebang seluas 7.466 hektare berdasarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2004, 2005 dan 2006.  
     
Selisih dengan IUPHHKHT seluas 1.873  hetare, sehingga total kerugian negara akibat perusakan lingkungan hidup yang dilakukan PT MPL setidaknya senilai Rp 4 triliun.
     
Perusahaan ini juga dinilai melakukan penebangan hutan di dalam areal IUPHHKHT, dari 5.590 hektare, 400 hektare berupa bekas tebangan dan sisanya seluas 5.190 hektar berupa hutan primer atau hutan alam.
     
Berdasarkan aturan Kementerian Kehutanan, tidak dibenarkan melakukan penebangan hutan alam di dalam usaha hutan tanaman, kecuali untuk kepentingan pembangunan sarana dan prasarana dengan luas maksimum satu persen.
     
PT MPL juga telah menebang kayu ramin sehingga total kerugian negara akibat perusakan lingkungan hidup di dalam areal IUPHHKHT seluas 5.590 hektare setidaknya mencapai Rp 12 triliun.
     
Dengan demikian, total kerugian akibat perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Merbau Pelalawan Lestari dengan cara menebang hutan alam di dalam dan di luar IUPHHK HT dan RKT di Pelalawan senilai Rp 16 triliun sepanjang tahun 2004, 2005 dan 2006. 
     
Sidang atas perkara tersebut sebelumnya telah berjalan belasan kali di PN Pekanbaru dengan sejumlah agenda hingga akhirnya masuk pada sidang putusan.

Berto Herora Harahap selaku Kuasa Hukum Penggugat dari KLH menyatakan pihaknya akan melakukan upaya banding.

Ia mengatakan, pihaknya sebelumnya telah "mencium aroma" penolakan gugatan tersebut dari berbagai kejanggalan selama proses persidangan.

Salah satunya menurut dia, yakni penundaan sidang putusan yang seharusnya dilaksanakan pada 18 Februari 2014 ditunda hingga hari itu.

Bahkan pada Senin itu, waktu pelaksanaan sidang molor, yang seharusnya pukul 11.00 WIB malah dilaksanakan pada pukul 17.00 WIB hingga selesai malam, katanya.

Ia mengakui ini merupakan penolakan gugatan yang pertama setelah sebelumnya beberapa kali gugatan pada kasus yang sama, KLH selalu menang.

Sementara itu Reno Listowo selaku hakim ketua menyatakan dalam sidang, penundaan terjadi karena dirinya sedang berada di Jakarta.

"Pesawat saya baru tiba di bandara pada sore sehingga sidang putusan ini sedikit terundur," katanya. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home