Pemilu 2014, Jalaluddin Rakhmat: Caleg Harus Pluralis
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemilu makin dekat, para caleg berebut simpati publik. Bagaimana pandangan komunitas Syiah terhadap para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang kinerja mereka? Kepada satuharapan.com, Ustad Jalaluddin Rakhmat hanya berpesan, “Caleg harus pluralis”
Laki-laki kelahiran 29 Agustus 1949 ini adalah penganut Syiah. "Secara fikih dan akidah, saya sekarang Syiah," kata Jalaluddin Rakhmat kepada BBC Indonesia pada pertengahan Juli 2013 lalu.
Ia juga dikenal karena aktivitasnya pada kajian tasawuf—yang mampu menjaring kalangan perkotaan, serta sering disebut sebagai salah-seorang cendekiawan Muslim Indonesia terkemuka.
Lebih dari itu, Kang Jalal—begitu sapaan akrabnya—kemudian membidani dan memimpin salah-satu organisasi resmi kaum Syiah di Indonesia, yaitu Ikatan Jamaah Alhulbait Indonesia, atau Ijabi, pada awal Juli 2000.
Namun demikian, Doktor ilmu politik lulusan Australian National University ini selalu berikhtiar mendekatkan kedua mazhab Islam, yaitu Sunni dan Syiah, dari apa yang disebutnya sebagai "kesalahpahaman yang sudah berumur lebih dari seribu tahun." Jalaluddin Rakhmat mengaku lebih mengedepankan tasawuf ketimbang fikih.
Kepada satuharapan.com, akhir Februari lalu, Kang Jalal blak-blakan berpendapat, “Saya melihat hampir tidak ada anggota DPR/DPRD yang secara serius membahas atau menjadikan isu kebebasan beragama sebagai pokok bahasan dalam sidang-sidang mereka.”
“Saya kira tidak ada yang proporsional membahas, meneliti, atau meminta pertanggungjawaban presiden dan eksekutif berkaitan dengan kesetaraan pemeluk agama baik untuk legislasi, budgeting dan kontrol,” ia menegaskan.
Lalu supaya pemilu mendatang negara Indonesia—seluruh komponennya—menghormati kebebasan beragama, apa saja syaratnya? Kang Jalal berpesan, “Caleg harus menganut pluralisme, concerned dengan bahaya penggunaan agama untuk perpecahan bangsa, atau bahaya membangkitkan isu-isu sektarian untuk jualan politiknya.”
Ia menekankan, “Caleg yang akan datang harus berusaha menerbitkan UU yang melindungi semua warga negara, khususnya minoritas, dari serangan terhadap hak-hak mereka untuk mengekspresikan keyakinan beragamanya dan meratifikasi banyak perjanjian internasional tentang kebebasan beragama dan berkepercayaan.”
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...