Pemimpin Anti-Kudeta Thailand Terancam Dipenjara 14 Tahun
BANGKOK, SATUHARAPAN.COM - Salah satu aktivis antikudeta ternama di Thailand menghadapi hingga 14 tahun penjara apabila terbukti bersalah atas kasus penghasutan, kejahatan melalui Internet dan mengabaikan surat panggilan dari junta, kata polisi, Kamis (12/6).
Sombat Boonngamanong, yang memimpin kampanye damai namun ilegal melawan junta melalui jejaring sosial, akan diadili di pengadilan militer.
Ia dituduh menghasut hingga terjadinya kerusuhan, melanggar undang-undang kejahatan komputer dan menentang perintah junta agar dia menyerahkan diri, menurut Prasopchoke Prommul, wakil komandan divisi pemberantasan kejahatan.
“Kami akan mengadilinya di pengadilan militer supaya dia ditahan,” tambahnya.
Jika terbukti bersalah, Sombat akan menghadapi tujuh tahun penjara atas kasus penghasutan, lima tahun untuk penyebaran informasi palsu melalui Internet dan dua tahun lantaran mengabaikan panggilan junta, kata Prasopchoke.
Sombat merupakan satu dari ratusan politikus, aktivis, akademisi dan jurnalis yang dipanggil oleh junta terkait kudeta 22 Mei. (AFP)
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...