Pemimpin Khmer Merah Ajukan Banding Keputusan Pengadilan
PHNOM PENH, SATUHARAPAN.COM - Dua pemimpin Khmer Merah secara resmi mengajukan banding terhadap vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan oleh pengadilan Kamboja dengan dukungan PBB atas kasus kejahatan kemanusiaan.
Pada Agustus Nuon Chea (88) dan mantan kepala negara Khieu Samphan (83) menjadi pemimpin senior pertama Khmer Merah yang dijebloskan ke penjara. Mereka merupakan bagian dari rezim yang bertanggung jawab atas pembantaian sekitar dua juta warga Kamboja dari 1975 hingga 1979.
Tim pengacara mereka berjanji untuk mengajukan banding, namun detail mengenai pengajuan banding tersebut baru terungkap dalam dokumen yang diunggah di situs web pengadilan pada Senin (29/9).
Dalam dokumen setebal 30 halaman, tim pengacara Nuon Chea menduga terjadi 223 kesalahan dalam kasus tersebut dan penilaian terhadap klien mereka, dan mengatakan bahwa hal itu merupakan “kesalahan peradilan”.
Mereka juga menuduh hakim tidak berimbang dikarenakan “pengalaman pribadi mereka” di bawah rezim Khmer Merah.
Sementara, tim pengacara Khieu Samphan menuduh pengadilan atas serangkaian kesalahan dan mengawasi persidangan yang tidak adil dengan menganggap Samphan mengetahui sejumlah peristiwa sepeti evakuasi ibu kota Phnom Penh.
Juru bicara pengadilan mengatakan persidangan banding tidak akan digelar tahun ini.
Khmer Merah, yang dipimpin oleh Pol Pot yang meninggal pada 1998 sebelum menghadapi peradilan, menghilangkan masyarakat modern demi menciptakan bangsa agraris.
Hampir seperempat populasi Kamboja tewas akibat kelaparan atau pembantaian.
Kasus kompleks Nuon Chea dan Khieu Samphan terbagi menjadi serangkaian peradilan yang lebih kecil pada 2011 dengan alasan yang beragam termasuk usia lanjut kedua terdakwa dan jumlah dakwaan yang begitu besar.
Sebelum dijatuhi vonis, keduanya menjalani proses peradilan selama dua tahun yang difokuskan terhadap evakuasi sekitar dua juta warga Kamboja dari Phnom Penh ke kamp-kamp kerja paksa di wilayah pedesaan, dan pembunuhan di satu lokasi eksekusi.
Dalam persidangan kedua yang akan dilanjutkan pada 17 Oktober, keduanya menghadapi sejumlah dakwaan termasuk genosida etnis Vietnam dan etnis Muslim, kawin paksa dan pemerkosaan. (AFP)
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...