Pemimpin Redaksi Obor Rakyat akan Dikenakan 3 Undang-Undang Pidana
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny F Sompie menyebutkan pemimpin redaksi Tabloid ‘Obor Rakyat’ akan dikenakan tiga undang-undang pidana terkait pemberitaannya yang menyinggung persoalan suku, agama, dan ras serta isu lainnya terhadap capres Joko Widodo (Jokowi).
"Undang-Undang Pidana Pemilu, Pers dan KUHP akan digunakan untuk menangani kasus ini," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny F Sompie di Jakarta pada Senin (23/6).
Ronny F Sompie mengatakan penyidik kepolisian telah melayangkan panggilan kedua terhadap pimpinan Obor Rakyat yakni SB dan DS.
Agenda pemanggilan keduanya dilakukan pada Senin (23/6), namun saksi terlapor SB yang memenuhi panggilan.
Ronny masih menunggu kehadiran DS untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Ronny menuturkan penyidik kepolisian masih berupaya mencari bukti permulaan untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Setelah mendapatkan desain konstruksi kasus ini kami akan lakukan penyidikan agar kasus ini dapat diproses," ujar Ronny.
Langkah Kepolisian Dinilai Lumrah
SB menilai langkah penyidik meminta keterangan awak media sebagai hal yang lumrah.
SB mendatangi Mabes Polri didampingi pengacara Hinca Panjaitan guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Sebelumnya Bareskrim pernah memanggil SB. Tetapi tidak datang memenuhi panggilan karena sedang cuti kerja.
Usai menjalani pemeriksaan, SB menyatakan akan bertemu dewan pers untuk mengklarifikasi kasus laporan tim advokasi Jokowi – JK.
"Saya kira dewan pers perlu dengarkan apa maksud terbitan itu sehingga adil," ujar SB.
SB merupakan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat yang telah menerbitkan dua edisi dan beredar pada sejumlah pondok pesantren, serta masjid di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada masa kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014.
Edisi pertama Tabloid Obor Rakyat mengangkat tema bertajuk 'Capres Boneka', sedangkan edisi kedua bertemakan '1001 Topeng Pencitraan'.
Tim advokasi Jokowi - Jusuf Kalla menganggap isi tabloid berupa isu yang menyinggung persoalan suku, agama, dan ras serta isu lainnya terhadap Jokowi.
Selanjutnya, tim advokasi Jokowi - JK melaporkan SB dan DS terkait dugaan melanggar Pasal 310 KUHP tentang fitnah dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik ke Mabes Polri pada Senin (16/6). (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...