Loading...
RELIGI
Penulis: Martahan Lumban Gaol 18:12 WIB | Selasa, 13 Oktober 2015

Pemkab Aceh Singkil Sepakat Bongkar 10 Gereja

Ilustrasi. (Foto: imagegator.net)

ACEH SINGKIL, SATUHARAPAN.COM – Rapat antara Bupati Aceh Singkil, Safriadi, Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida), ulama, organisasi masyarakat Islam, serta tokoh masyarakat, hari Senin (12/10), di Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Singkil, menyepakati pembongkaran 10 gereja.

Pembongkaran 10 gereja itu akan mulai dilakukan pada hari Senin (19/10) sampai dua pekan ke depan. Selanjutnya, rumah ibadah yang tidak dibongkar harus mengurus izin dengan tenggat waktu selama enam bulan. Kemudian tokoh ulama diminta menenangkan umat agar tidak terjadi hal tak diinginkan.

Poin lainnya dari kesepakatan rapat tersebut adalah pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Hasil kesepakatan tersebut, akan disosialisasikan Muspida di Masjid Lipat Kajang Bawah, Kecamatan Simpang Kanan, hari Selasa (13/10) malam.

10 Gereja yang Disepakati untuk Dibongkar

1.  GKPPD (Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi) Desa Sukamakmur, Kecamatan Gunung Meriah

2.  GKPPD Pertabas

3.  GKPPD Kuta Tinggi

4.  GKPPD Tutuhan

5.  GKPPD Dangguran, Kecamatan Simpang Kanan.

6.  GKPPD Mandumpang

7.  GKPPD Siompin

8.  GMII (Gereja Misi Injili Indonesia) Siompin, Kecamatan Suro

9.  GKPPD Situbuhtubuh, Kecamatan Danau Paris.

10. Gereja Katolik Lae Balno, Kecamatan Danau Paris. (Serambi Indonesia)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home