Pemkot Jakut akan Layangkan Sosialisasi Pembongkaran Kalijodo
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Kota Jakarta Utara pada hari Jumat (12/2)akan melayangkan surat edaran berupa sosialisasi ke warga Kalijodo, Pejagalan, Jakarta Barat. Kemudian, dalam waktu satu pekan, Pemkot Jakut akan melayangkan surat peringatan pertama (SP 1) kepada mereka.
“Besok, Jumat (12/2) sebagai tahap awal kami akan berikan surat edaran berupa sosialisasi pada warga Kalijodo yang masuk wilayah Jakarta Utara. Selanjutnya, minggu depan kami akan layangkan SP 1," kata Rustam Effendi, Wali Kota Jakarta Utara, hari Kamis (11/2).
Kemudian, jika SP 1 sudah dilayangkan dan warga tidak pindah, sesuai aturan pihaknya akan mengajukan SP 2 dan SP 3. Untuk menciptakan suasana kondusif sampai pembongkaran, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat, RT dan RW serta pimpinan kelompok di Kalijodo. Kawasan Kalijodo yang masuk Jakarta Utara kira-kira memiliki tiga hingga empat RT.
"Upaya itu kami lakukan sebagai upaya pemberitahuan secara langsung dengan cara persuasif pada masyarakat yang tinggal di Kalijodo. Maksud dan tujuannya agar saat berlangsung pembongkaran berjalan lancar dan aman," kata dia.
Posisi kawasan Kalijodo diapit Kanal Banjir Banjir (KBB) dan Kali Item yang masuk dalam zona jalur hijau yang dikenal sebagai lokalisasi dan tempat hiburan bagi warga kelas menengah bawah.
Ketua RT 07/10 Kelurahan Angke, Maryamah mengatakan, sebagian besar kafe dan tempat hiburan di kawasan Kalijodo masuk wilayah Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Hanya ada satu kafe besar yang berada di Jakarta Barat,
Selain kafe, di tempat itu juga tumbuh subur usaha kontrakan yang dihuni oleh petugas keamanan, tukang parkir dan perempuan yang bekerja di tempat hiburan Kalijodo.
"Total sebanyak 100 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di RT 07, tapi itu di luar pendatang yang keluar masuk," kata dia, hari Rabu (10/2).
Maryamah mengaku sejak lama telah mengetahui rencana pembongkaran bangunan di kawasan Kalijodo saat Gubernur DKI Jakarta masih dijabat Sutiyoso.
Camat Tambora, Djaharuddin menuturkan, kawasan Kalijodo masuk dalam ruang terbuka hijau (RTH) berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2010-2030.
"Total ada 105 bangunan yang berada di Kelurahan Angke. Sisanya masuk wilayah Kecamatan Penjaringan," kata dia.
Dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan bangunan dan membangun taman atau Stasiun Pengisian Bahan Gas (SPBG) di kawasan Kalijodo.
"Kami masih akan melakukan sosialisasi, tentunya kami tidak bisa bergerak sendiri karena lebih banyak wilayah Jakut. Kami sedang berkoordinasi," kata dia. (beritajakarta.com)
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...