Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Endang Saputra 14:49 WIB | Rabu, 14 Januari 2015

Pemprov DKI akan Batasi Usia Mobil

Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA,SATUHARAPAN.COM - Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan meminimalisir kemacetan di ibu kota terus dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Setelah mengujicoba larangan melintas bagi sepeda motor, Pemprov DKI juga akan membatasi usia mobil.

"Kalau lebih rendah, masyarakat kita belum mampu. Kalau di Eropa kan mobil batasnya 5 tahun. Kalau kita kan lebih efisien 10 tahun," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta Pusat, Rabu (14/1).

Menurut Basuki dalam membatasi usia mobil akan memaksa pemiliknya beralih menggunakan kendaraan umum.

"Lebih efektif kalau bus cukup, kalau belum ya jangan. Kasihan orang. Mau kita cukupin transportasi umum. Intinya 'maksa' orang pindah ke bus," kata Basuki.

Untuk itu, dikatakan Basuki dalam waktu dekat pembatasan mobil akan dilakukan dengan mekanisme pajak progresif dan electronic road pricing (ERP) atau sistem jalan berbayar.

"Kamu boleh punya mobil tapi enggak semua jalan kamu lewatin supaya emisi bersih sekaligus biar orang makin susah beli mobil. Kalau dia mau, pajaknya mahal," kata dia.

"Polisi udah dukung lalu lintas. Pada pecah-pecahin pot lampu dipecahin. Kan nggak bisa gitu".

Dikatakan Basuki  aturan ini mencontoh kebijakan sama yang diterapkan di Singapura maupun Shanghai, Tiongkok. Seperti diketahui di Singapura usia kendaraan dibatasi hanya sampai 10 tahun. Sementara di Tiongkok, pemerintah membatasi jumlah pelat nomor kendaraan baru yang dikeluarkan tiap bulan lalu melelang pelat nomor tersebut.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Risyapudin Nurdin mengatakan pihaknya akan mendukung semua upaya Pemprov untuk mengatasi masalah kemacetan. Misalnya untuk pelarangan motor kata Risyapudin pihaknya akan mengacu pada aturan pemerintah daerah.

Untuk itu, kata dia, Dirlantas berkoordinasikan dengan Dinas Perhubungan dan Polisi Pamong Praja untuk menertibkan marka jalan sebagai kesiapan aturan pembatasan aktivitas kendaraan.

"Makanya masyarakat juga diwajibkan tertib lalu lintas yang dari Pemprov. Kita sinergikan dengan Mabes Polri," katanya.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home