Basuki Perkirakan Pembatasan Usia Kendaraan Diterapkan 2017
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memperkirakan kebijakan pembatasan usia kendaraan roda empat di wilayah Ibukota baru dapat diberlakukan pada 2017.
"Kemungkinan pembatasan usia kendaraan di Jakarta baru bisa diterapkan tahun 2017, itu pun kalau 2016 angkutan umum kita sudah memadai," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (15/1).
Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, melalui kebijakan tersebut nantinya kendaraan roda empat yang lalu lalang di wilayah DKI Jakarta hanya memiliki masa pakai sepuluh tahun.
"Setelah melewati usia sepuluh tahun, mobil-mobil itu tidak boleh lagi digunakan di wilayah Jakarta, harus diganti dengan mobil yang baru," kata Ahok.
Apabila ada warga yang ingin mempertahankan kendaraannya, akan tetap diizinkan, namun ada konsekuensi yang harus ditanggung.
"Kalau masih tetap mau pakai mobil yang lama, ya silakan saja. Tapi tentu ada konsekuensinya, yaitu membayar pajak kendaraan bermotor yang tarifnya akan lebih tinggi dari sebelumnya," kata Ahok.
Meskipun demikian, mantan Bupati Belitung Timur itu mengungkapkan, kebijakan pembatasan usia kendaraan roda empat tersebut tidak akan merugikan warga.
"Warga tidak akan dibuat rugi dengan adanya kebijakan itu. Karena mobil-mobil yang usianya sudah lebih dari sepuluh tahun bisa dijual lagi ke daerah-daerah lain di luar Jakarta," kata Ahok.
Dia menambahkan, penerapan kebijakan tersebut semata-mata bertujuan agar semakin banyak orang yang meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke angkutan umum.
"Selain itu, kita juga ingin menurunkan emisi gas buang di wilayah DKI Jakarta, sehingga udara yang kita hirup setiap hari akan semakin bersih," Ahok menambahkan.( Ant)
Editor : Sotyati
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...