Pemprov DKI akan Bongkar GKPI Jatinegara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membongkar gedung Gereja Kristen Protestaan Indonesia (GKPI) yang terletak di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Pembongkaran menurut Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardhana dilakukan karena gedung berdiri tanpa izin sebagai rumah ibadah. Perizinannya sebagai rumah ibadah dikabarkan sudah sejak dulu tak jua diurus.
“Gedung yang dijadikan gereja ini sejak tahun 2013 lalu sudah tanpa izin,” kata Bambang kepada satuharapan.com, hari Kamis (23/7).
Berdirinya gedung gereja ini juga sempat mendapat protes dari masyarakat setempat karena perihal perizinan. Untuk itu hari ini, Bambang mengatakan akan menggelar rapat koordinasi pembongkaran bersama pihak-pihak terkait.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga menginstruksikan aparat setempat untuk segera mengambil tindakan.
“Saya sudah kasih tahu wali kota, kalau bangunan itu nggak ada izin, kalau memang sudah lama berdiri ya dibuat izin. Tapi kalau dia tidak buat izinnya, melanggar, ya harus kami bongkar. Kami tidak mau dipengaruhi tekanan dari orang. Tidak ada urusan. Ini kan konstitusi, ada aturan,” kata Ahok.
Ahok mengatakan tak khawatir bila harus dikaitkan dengan isu agama karena yang dilakukan dalam hal ini adalah penegakan aturan.
“Kalau kamu beragama benar, tidak mungkin menyerang orang lain kok. Semua agama cinta damai tidak ada kebencian. Kalau Anda mengaku beragama, lalu melakukan kebencian kepada sesama manusia atau menganiaya, saya justru meragukan apakah dia benar beragama atau tidak,” ujar mantan Bupati Belitung Timur itu.
Tanggapan GKPI
Sinode Pusat GKPI saat dihubungi terkait masalah ini mengaku belum mendengar. “Hubungi pendeta di Jakarta saja,” kata Pdt Aron Hutabarat, yang bertugas di kantor pagi ini. Kemudian ia memberikan nomor pendeta Jefron Lumbanbatu, GKPI Resort Jakarta Raya IV Pulo Mas yang membawahi GKPI Jatinegara. Sayang, sewaktu dihubungi Lumbanbatu menolak berkomentar.
Sebenarnya sejak dua tahun lalu—27 Mei 2013—gedung GKPI yang berlokasi di Jalan Catur Tunggal RT 12 RW 01, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, disegel oleh Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Jakarta.
Camat Jatinegara, Sofian Taher, waktu itu memberi alasan tidak ada IMB. Ia menegaskan begitu pengurus GKPI mendapatkan IMB, Pemerintah DKI Jakarta akan dengan segera juga mencabut segel yang mereka berikan.
Waktu, itu GKPI hendak merenovasi bangunan gereja. Namun, izin mendirikan bangunan belum keluar.
Editor : Bayu Probo
Ikuti berita kami di Facebook
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...