Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Reporter Satuharapan 10:57 WIB | Sabtu, 09 Agustus 2014

Pemprov DKI akan Sanksi Tegas PNS yang Lakukan Pungli

Pemprov DKI Akan Berikan Sanksi Tegas Kepada PNS Yang Melakukan Pungli. (Foto:Dok Satuharapan.Com)

JAKARTA, SATUHARAPAN. COM – Adanya tunjangan transportasi untuk para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdampak pada makin tegasnya sanksi bagi para PNS yang masih melakukan pungutan liar (Pungli ) dalam melayani masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Seketaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah, di Jakarta, Jumat (8/8), mengatakan pihaknya telah menyiapkan sanksi berat bagi para PNS yang masih mencari uang tambahan dari masyarakat.

“Kami  sudah menyiapkan sanksi berat bagi mereka yang masih mencari tambahan, apalagi meminta kepada masyarakat yang minta pelayanan. Ke depan, tidak boleh lagi ada pejabat atau pegawai yang menekan atau memeras masyarakat karena akan dipidanakan,” tegas Saefullah

Gubenur DKI Jakarta Joko Widodo telah menyetujui Peraturan Gubenur mengenai tunjangan transportasi untuk para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah DKI. Mulai September 2014, PNS yang setuju kendaraan dinasnya ditarik sudah dapat menerima tujangan di luar tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

“Pergub-nya sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo dan saya sendiri selaku Sekda DKI,” kata Saefullah.

Dikatakan Saefullah, PNS diberikan pilihan untuk mendapatkan tunjangan ini. Jika hendak menerima tunjangan ini, maka mobil dinas yang digunakan selama ini akan ditarik. Sementara jika tetap memilih mobil dinas, maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan tunjangan transportasi ini.

Besaran uang transportasi yang  diberikan kepada seluruh PNS DKI bervariasi. Misalnya untuk pejabat  eselon IV setingkat kasi, kasubbag, dan lurah akan menerima sebesar Rp 4,5 juta. Untuk  eselon III setingkat kabag, camat, kasudin,  memperoleh Rp 7,5 juta. Sedangkan eselon II setingkat kadis, kabiro, dan walikota mendapatkan sekitar Rp 12 juta per bulan.

Sementara bagi PNS yang tidak punya jabatan alias staf biasa akan menerima tunjangan transportasi disesuaikan dengan pangkat dan golongannya.

Dengan kebijakan ini, maka ke depan tidak ada lagi pengadaan kendaraan dinas. Tidak adanya kendaraan dinas juga membuat Pemprov DKI Jakarta menghemat biaya perawatan kendaraan dinas. (beritajakarta.com)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home